Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dinilai Langgar SKB, MKKB Nusantara Somasi MDA dan PHDI Bali

SOMASI: Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara I Ketut Nurasa beri somasi ke Wakil Ketua II PHDI Bali, Pinandita Pasek Suastika, Selasa (4/5/2021) siang

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Penutupan Ashram Krishna Balaram atau yang dikenal dengan Pura Sri Sri Krishna Balarama Mandir di kawasan Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara I Ketut Nurasa, Selasa (4/5/2021) siang. Dinilai sewenang-wenang, rinci Nurasa karena bertentangan dengan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali.

“Bunyi surat keputusan bersama antara PHDI dan MDA Provinsi Bali adalah pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali. Faktanya, terjadi pembubaran dan penutupan. Ini jelas abuse of power dan kesewenang-wenangan,” ucap Nurasa. Imbuhnya, hal itu diperparah dengan pernyataan resmi Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang melanggar Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali.

“SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali berbunyi pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali. Namun, faktanya dalam pernyataan resmi tertanggal 19 April 2021, Ketua MDA justru berpandangan desa adat mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan atau mengeluarkan kebijakan yang terukur termasuk melakukan penutupan ashram Iskcon. Ini jelas-jelas dua hal yang kontradiktif. Yang membuat SKB justru melanggar apa yang dibuatnya sendiri,” tandas Nurasa.

Bebernya, atas dasar itulah pihaknya mensomasi PHDI dan MDA Bali. Somasi tersebut telah disampaikan secara langsung ke Kantor MDA Provinsi Bali dan Kantor PHDI Provinsi Bali, Selasa (4/5/2021). “Dalam pelaksanaanya dilakukan secara sewenang- wenang, baik oleh yang mengaku Elemen Hindu, maupun yang dilakukan oleh Bendesa Adat sehingga menimbulkan keresahan, intimidasi dan akibat tindakan main hakim sendiri, dan sewenang – wenang tersebut mengakibatkan ketertiban umum menjadi terganggu,” tandasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!