Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Malpraktik, Ibu dan Bayi dalam Kandungan Meninggal Dunia

Dokter Spesialis asal Bali Diproses MKDI

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Seorang oknum dokter spesialis kandungan asal Bali sedang diproses Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Indonesia Medical Disciplinary Board) alias MKDI. Lembaga yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 6, Gondandia, Menteng, Jakarta Pusat itu diketahui sedang menyelidiki dugaan kelalaian dokter spesialis kandungan bernama DR. Dr. I Wayan Megadhana, Sp.OG (K). Diduga lalai dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran di RSIA Pucuk Permata Hati, Jalan Teuku Umar Barat No. 71 XX, Denpasar, pasien bernama Yuliana Londong, 31, dan bayi dalam kandungan yang ditanganinya meninggal dunia. Atas insiden tersebut, dr. Megadhana disidang MKDI dan nasibnya diputuskan, Kamis, 6 Mei 2021 ini.

Berdasarkan surat keterangan kematian nomor 933/V/RSIAPPH/SKM/2020 yang dikeluarkan RSIA. Pucuk Permata Hati yang ditandatangani Dr. dr. I Wayan Megadhana, Sp. OG (K), 3 Mei 2020, Yuliana Londong, 31, dan bayi dalam kandungannya menghembuskan nafas terakhir pada hari Minggu (3/5/2020) pukul 12.05 di RSIA. Pucuk Permata Hati. Sesuai nomor rekam medis 01.58.22, istri Frans Pasapan itu didiagnosa mengalami Gi Po-o UK 39-40 wg + susp emboli air ketuban (ditulis sesuai surat keterangan kematian, red).

Kuasa hukum keluarga pasien RSIA Pucuk Permata Hati Denpasar, Nicolas Dammen membenarkan istri kliennya meninggal dunia, Minggu (3/5/2020). “Istri klien saya meninggal dengan bayi dalam kandungannya saat sedang dalam penanganan DR. Dr. I Wayan Megadhana, Sp.OG (K) di RSIA Pucuk Permata Hati Denpasar. Pada Juni 2020, kami telah melaporkan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan DR. Dr. I Wayan Megadhana, Sp.OG (K) ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada Konsil Kedokteran Indonesia di Jakarta. Tanggal 30 April 2021 dan 4 Mei 2020, Majelis MKDKI akan mengadakan sidang musyawarah putusan atas pengaduan, selanjutnya tanggal 6 Mei 2021 MKDKI akan membacakan putusan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, DR. Dr. I Wayan Megadhana, Sp.OG (K) meminta waktu untuk menjawab pertanyaan terkait dugaan malpraktik yang dilakukannya. “Terima kasih. Bisa nggak kami minta waktu 1 minggu untuk menjelaskan secara gamblang karena mulai besok saya sibuk sekali. Ada persiapan akreditasi Prodi (Assessment Lapangan). Terima kasih,” ucapnya. Dimintai konfirmasi lebih lanjut sebelum keputusan MKDI keluar, sang dokter malah balik bertanya darimana awak media mengetahui informasi tersebut. “Tiang belum tahu keputusan MKDI. Dapat info dari mana nggih? Ampura,” tandasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!