Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Buka Puasa Bersama Dilarang

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Silaturahmi perayaan hari suci Idul Fitri 1442 Hijriah dipastikan tidak seintim tahun-tahun sebelumnya. Merespons peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya jelang Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tito Karnavian meminta Saudara Gubernur/Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021. Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pesan Tito Karnavian. Surat Edaran itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, 7 kementerian, Sekretaris Kabinet RI, Kepala BNPB RI, dan Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!