Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

BPK RI Apresiasi Pemkab Badung

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Pemkab Badung serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Bali di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jumat (26/3). Penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanat UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Sekaligus merupakan salah satu langkah awal Pemkab Badung mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 7 kali beruntun, yakni sejak 2012 hingga 2019. LKPD Badung Tahun 2020 diserahkan secara langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemkab Badung sehingga dapat menyerahkan LKPD tahun 2020 sesuai amanat UU tepat waktu. “Ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. Sri Haryoso berharap agar laporan keuangan yang diserahkan itu sesuai dengan sejumlah aspek seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Giri Prasta mengucap syukur karena tepat waktu menyerahankan LKPD Badung. “Pada hari ini, kami menyerahkan LKPD tahun 2020 yang semua sudah disiapkan dan mohon ini menjadi suatu bahan yang menjadi dasar untuk kita dapat memberikan laporan pertanggungjawaban yang baik,” ucapnya. Ungkapnya, sesuai ketentuan dan peraturan selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran harus menyampaikan laporan keuangan kepada pihak BPK di mana penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Badung tahun 2020.

Tegasnya penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, khususnya Pasal 56 ayat (3). “Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret. Astungkara, sebelum deadline tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!