Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

PPKM Mikro Jilid 4, Kampus Mulai Dilonggarkan

JAKARTA, BaliPolitika.Com– Sejumlah kelonggaran untuk masyarakat ditetapkan pemerintah selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tahap ke-4 yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu di antaranya terkait kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas. Kelonggaran terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi dengan proyek percontohan berbasis Perda/ Perkada.

“Untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” ungkap Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi perpanjangan PPKM Mikro secara virtual, Jumat (19/3) kemarin. Kegiatan itu dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.

Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM Mikro. Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.

Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM Mikro tersebut antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. “Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Airlangga.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional. Ucapnya, parameter penetapan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.

Kriteria zonasi risiko di tingkat RT (rukun tetangga) dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Selain itu ada skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT dan PPKM rumah tangga.

Airlangga menambahkan selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI. Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.

Airlangga menegaskan tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90 persen terdapat di 115 kab/kota (27,19 persen). Sementara terdapat 144 kab/kota (34,04) persen dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen. Hanya 88 kab/kota (20.8 persen) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75 persen. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!