Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dituduh Tipu Pelaut, Dewa Susila Jawab dengan Senyum

Genjot Verifikasi Hingga Jumat, 26 Maret 2021

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali, I Dewa Putu Susila kembali memilih santai dan tersenyum atas tuduhan Direktur Utama PT Ratu Oceania Raya Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto bahwa sekitar 200-an calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perusahaannya diduga menjadi korban pungli alias pungutan liar. Dewa Susila geleng-geleng kepala lantaran dalam sejumlah media Jero Ong- sapaan akrab Adi Susanto- menuduh KPI Cabang Bali melakukan pungli karena memungut biaya sebesar Rp 15 ribu per orang untuk mendaftar vaksinasi manual di Taman Jepun, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Faktanya, ungkap Dewa Susila, hingga pengumpulan data dan verifikasi hari ketiga kepada total 2.379 pelaut Bali, pihaknya memberikan tanda bukti pembayaran registrasi pra keanggotaan KPI Bali. Bukan kwintansi pendaftaran vaksinasi Covid-19.

“Bukan untuk mendaftar vaksinasi Covid-19. 2.379 bukti karbon kopi kwitansi tersebut masih kami simpan. Kami juga memberikan formulir pendaftaran Kesatuan Pelaut Indonesia berlogo resmi KPI. Berisi keterangan tentang kabupaten, kecamatan, nama, nomor KTP, alamat, nomor paspor, buku pelaut, BST (Basic Safety Training), CCM (Crowd and Crisis Management), nama agen pengawakan, principal kapal, jadwal keberangkatan, alamat email, nomor handphone, tempat tanggal lahir, foto ukuran 3×4 berwarna 5 lembar, dan nama terang pelaut Bali. Saya heran dan senyum-senyum saja kenapa sampai mendapat tuduhan sekeji itu,” ujar Dewa Susila ditemui langsung, Senin (22/3/2021) pukul 21.40 malam.

Dewa Susila menyebut berpegang teguh pada Surat Keputusan Kongres ke VIII KPI Nomor SK.004/KONGRES-VIII/KPI/2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kesatuan Pelaut Indonesia yang disahkan di Jakarta, 17 Desember 2014 dan ditandatangani Ketua KPI Pusat Dr. Mathius Tambing, M.Si., Sekretaris I Dewa Nyoman Budiasa, dan Dirsan Afandi mewakili anggota. Imbuhnya, hasil Kongres juga tercantum dalam lembaran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000118.AH.01.08 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Kesatuan Pelaut Indonesia yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum HAM, Dr. Aidir Amin Daud, S.H.,M.H.

Terangnya, dalam Bab X tentang keuangan Pasal 28 dijabarkan terkait uang pangkal dan iuran anggota KPI. Pertama, uang pangkal dan uang iuran anggota adalah merupakan sumber dana operasional organisasi. Kedua, uang pangkal anggota ditetapkan sebagai berikut. Perwira sebesar 100.000 dan non perwira Rp 50 ribu. Ketiga, uang iuran anggota ditetapkan sebagai berikut. Perwira sebesar Rp 50 ribu per bulan dan non perwira sebesar Rp 25 ribu per bulan. Keempat, kategori perwira dan non perwira ditentukan sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki oleh setiap pelaut anggota. Kelima, mekanisme dan tata aturan pendaftaran anggota diatur selanjutnya dalam peraturan organisasi.

Selanjutnya, imbuh Dewa Budiasa, Pasal 29 tentang penggunaan keuangan organisasi KPI mengatur 4 hal. Pertama, uang pangkal, iuran anggota, dan dana-dana lain yang diterima oleh setiap tingkatan organisasi disimpan dalam rekening bank atas nama organisasi. Kedua, anggaran pendapatan dan belanja organisasi di tingkat nasional dibuat dan disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat. Ketiga, Pengelolaan keuangan di kantor pusat Kesatuan Pelaut Indonesia diatur oleh Sekretaris Jenderal. Keempat, tata aturan dan prosedur penggunaan keuangan organisasi ditetapkan dalam peraturan organisasi.

“Setelah berkoordinasi dengan eksekutif board KPI Pusat dan mengacu kepada aturan yang diamanatkan oleh The International Transport Workers’ Federation, maka KPI Cabang Bali mengambil kebijakan untuk memberi keringanan kepada para pelaut Bali yang sesungguhnya merupakan anggota KPI Bali mengacu Collective Bargaining Agreement (CBA). Dari seharusnya membayar iuran senilai Rp 300 ribu per tahun sesuai AD/ART, kami memberi keringanan menjadi hanya Rp 15 ribu rupiah,” rincinya.

Siapa anggota KPI Cabang Bali? Dewa Susila menjawab seluruh pelaut dari agen kapal pesiar yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan mengikat perjanjian kerja bersama alias Colektive Bargaining Agreement (CBA) dengan KPI. Rincinya, yang menjalin perjanjian kerja bersama dengan KPI mencakup PT Ratu Oceania Raya, PT Meranti Magsaysay Internasional, PT Royal Bali Internusa, PT Indomarino Maju, PT Piramid, PT Cahaya Tunas Inti (CTI), PT Sumber Bakat Insani, PT Cipta Wira Tirta, PT Andhini Eka Karya Sejahtera, dan PT Samudera Indonesia Ship Management. “Taat pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, KPI yang berafiliasi dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF) memiliki kewajiban untuk melindungi para pelaut tersebut,” ungkap Dewa Susila sembari mengatakan bahwa pendataan dan verifikasi oleh KPI Cabang Bali berlangsung hingga Jumat (26/3/2021).

Perlindungan dimaksud ungkap Dewa Susila tak sekadar wacana. KPI Bali dengan jaringan The International Transport Worker’s Federation telah menuntaskan sejumlah kasus yang membelit pelaut. Pertama, kasus kematian pelaut I Ketut Wiyasa dari Dusun Anyar, Desa Baluk, Jembrana yang tuntas dalam 2 minggu (27 Februari 2012). Ibu korban, yakni Ni Nengah Polih diperjuangkan hingga akhirnya menerima santunan. Kedua, penanganan kasus kecelakaan yang menimpa 64 pelaut asal Bali di kapal Costa Concordia. Kasus ini diselesaikan tuntas dalam kurun waktu 4 bulan 15 hari (18 Mei 2012) hingga pelaut mendapatkan santunan dan dipekerjakan kembali.

Ketiga, kasus kecelakaan terpotongnya jari I Wayan Natra dari Benoa-Denpasar di kapal Carnival Splendor 13 Januari 2013. Difasilitasi selama kurang dari sebulan, korban mendapatkan santunan dan dipekerjakan kembali di Carnival. Keempat, kasus kematian I Gede Ermandiasa karena penyakit meningitis di Kapal MSC Orchestra. Keluarga korban asal Banjar Dinas Lebah, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng ini diperjuangkan hingga menerima santunan. Tali asih itu diterima ayah kandung korban, I Ketut Suparta dan istri korban, Ni Nengah Kartini. Kasus ini tuntas diselesaikan dalam waktu 3 bulan 10 hari pada 16 Februari 2013.

Kelima, repatriasi alias pemulangan jenazah Wayan Barsiana asal Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring Gianyar yang bekerja di kapal Carnival Splendor pada 13 Januari 2014. Ayah kandung korban, I Wayan Sudhana menerima santunan duka cita. Keenam, kasus hilangnya I Gede Bagiada asal Banjar Serangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang menceburkan diri dari kapal Celebrity Constellation. KPI Bali mendampingi hingga proses simbolis pengabenan pada 23 Februari 2014. “Kami perjuangkan hingga keluarga korban menerima santunan senilai Rp 1,1 miliar rupiah,” ungkap Dewa Susila.

Ketujuh, kasus I Ketut Pujayasa di kapal Niew Amsterdam Holland Amerika Line yang terjerat kasus kriminal murni. Permasalahan tersebut berada di luar koridor hak-hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan industrial. Namun, menimbang Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang meratifikasi 6 bab 53 pasal mengenai HAM, KPI memberikan pendampingan dalam batas-batas tertentu karena yang bersangkutan ditangani pengacara.

Kedelapan, kasus meninggalnya Putu Sugiartha kru Oasis of the Seas pada Senin, 20 April 2020 karena terinfeksi virus korona. “Lewat pendampingan KPI Bali keluarga korban diperjuangkan untuk memperoleh hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja bersama alias Colektive Bargaining Agreement. Santunan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp 1,3 miliar) diberikan kepada istri korban. Kedua anak korban juga menerima santunan masing-masing senilai 20.000 dolar atau setara Rp 520 juta rupiah,” ungkapnya. Ditambahkan Dewa Susila ada hak dan kewajiban yang mengikat para pelaut Bali yang bernaung di bawah bendera KPI Bali, baik di tingkat pusat maupun daerah. KPI Bali memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak para pelaut Pulau Dewata.

“Kalau ada oknum-oknum yang menyindir KPI Bali, kami tak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa tersenyum saja. Yang pasti seluruh agen yang mengantongi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjalin perjanjian kerja bersama atau Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan KPI selaku serikat pekerja. Kalau dicermati dengan seksama, tanpa harus merekrut, para pelaut tangguh dan cerdas itu otomatis adalah anggota KPI Bali. Mari kita bersama bersama berpikir positif dan mendukung kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster agar “Bali Bangkit” sesegera mungkin,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!