Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Diduga Loloskan Proyek Insinerator TPA Sarbagita, Walhi Terobos Rapat DLHK Bali

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali menerobos pertemuan pembahasan rancangan rencana kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali tahun 2022 di Kantor DKLH Bali, Senin, (22/2/2021). Walhi berbuat demikian karena pembahasan rancangan kerja DKLH 2022 itu diduga menjadi pintu masuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan dibakar menggunakan insinerator di Tempat Pembuangan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).

Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bali yang hadir dalam pertemuan itu mengajukan protes keras atas tidak dilibatkanyya Walhi Bali dalam pembahasan rerncana kerja DKLH Bali 2022. Lebih lanjut, Bokis menerangkan bahwa undangan serta dokumen pembahasan tersebut baru didapatkan pukul 19.00, sehari sebelum pertemuan diadakan. Padahal, menurut Bokis hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik, red), konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Bokis menegaskan bahwa DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan prinsip-prinsip good governance. “Tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik”, tegasnya.

Diterangkannya pada poin 4 rencana program prioritas tahun 2022 terkait program pengelolaan persampahan, rancangan rencana kerja DKLH Provinsi Bali 2022, dijelasakan bahwa sub kegiatan kerja sama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerja sama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita. Temuan tersebut disandingkan Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerja sama.

Atas temuan tersebut, Bokis menduga bahwa rancangan rencana kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita. “Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?” tanya Bokis.

Bokis juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Ungkapnya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.

Selain itu ia juga menerangkan banyak riset yang menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia. “Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Walhi Bali menuntut agar dilibatkan dalam setiap proses penyusunan rancangan rencana kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Selanjutnya, tidak menggunakan rencana kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2022 untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita.

Ketiga, Walhi menutut agar DKLH Bali menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita. Terakhir, agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang menutupi Informasi dan membatasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2022. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!