Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Kurang dari 10 Hari Adi Arnawa Jabat Plh. Bupati Badung

MANGUPURA,BaliPolitika.Com- Tak lebih dari 10 hari, Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa mengemban tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Badung. Penunjukkan Adi Arnawa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No: 235/01-A/HK/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Badung yang ditetapkan 10 Februari 2021 dan berlaku mulai 17 Februari 2021. SK diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Selasa (16/2) sore.

Adi Arnawa mengisi kekosongan jabatan Bupati Badung seiring berakhirnya masa jabatan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa tanggal 17 Februari 2021. Penunjukkan Plh. ini sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 4 PP No: 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu diamanatkan bila terjadi kekosongan, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari. Penunjukkan ini juga sesuai dengan Surat Mendagri RI No. 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.

Dalam Keputusan Gubernur Bali diuraikan tugas Plh. Bupati Badung adalah melaksanakan tugas sehari-hari bupati dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Bali. Setelah menerima surat penugasan, Adi Arnawa menyatakan siap menjalankan arahan Gubernur Bali. “Tadi Bapak Gubernur dalam arahannya meminta di samping Plh. Bupati melaksanakan tugas harian, juga meminta Plh agar mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi dengan TNI/Polri dalam hal sosialisasi prokes 3 M. Terlebih kita di Kabupaten Badung sedang dalam penerapan PPKM berbasis mikro,” ujarnya.

Diketahui pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota akan dilakukan oleh Gubernur pada Minggu IV Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!