Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rp50 Juta Pertama Diterima Bendesa Berawa di Starbucks Kuta

JUAL NAMA ADAT: Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana berbusana necis saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 2 Mei 2024. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Gaya hidup Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana memang benar-benar mentereng. 

Buktinya, berbusana adat necis, lelaki yang dikenal kaya raya di Desa Tibubeneng itu ditangkap yang terbuka dan dikunjungi banyak orang, yakni di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 14.30 Wita.

Ternyata transaksi pertama juga dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa Ketut Riana dan pengusaha berinisial AN di tempat yang high class plus ramai.

Di salah satu Starbucks wilayah Kuta, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana menerima uang senilai Rp50 juta rupiah dengan dalih akan digunakan untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan.

“Bulan Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada KR di Starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100.000.000 hari ini (Kamis, 2 Mei 2024, red). Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024 sore. 

Dari permintaan uang sejumlah Rp10.000.000.000 atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa, Ketut Sumedana menjelaskan Ketut Riana total sudah menerima Rp150.000.000.

Penerimaan terakhir berupa uang pecahan Rp100 ribuan senilai Rp100.000.000 menjadi barang bukti saat OTT berlangsung.

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga mengamankan kendaraan Toyota Fortuner dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone yang masih diverifikasi.

“Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat serta untuk menjaga nama baik Bali di mata investor luar negeri termasuk menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, dan lain-lain,” tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dalam rilis resmi yang dibagikan. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!