Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Koster Minta Stop Tradisi “Nawah” di Pasar Seni Sukawati

GIANYAR, BaliPolitika.Com– Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan dan menjadi saksi serah terima Bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI melalui Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Rabu Buda Paing Landep (10/2) di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Guna memulihkan kembali roh Pasar Seni Sukawati yang sudah berdiri sejak tahun 1985 silam sebagai Pusat Perdagangan Rakyat dan salah satu penunjang perekonomian di Kabupaten Gianyar bagian selatan tersebut, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Gianyar, Made Mahayastra dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna melakukan prosesi Upacara Mendem Pedagingan pada Karya Tawur Balik Sumpah dan Memungkah (Rsi Gana, Melaspas, dan Ngenteg Linggih di Pura Melanting Pasar Sukawati dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Semua peserta yang hadir telah mengikuti rapid test antigen (hasil negatif).

Usai menggelar Upacara Mendem Pedagingan, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian meninjau satu persatu kondisi bangunan Pasar Seni Sukawati di Blok A dan Blok B. Didampingi Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan rasa syukurnya karena pembangunan Pasar SeniSukawati Blok A-B bisa dilaksanakan dan selesai tepat waktu, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Perjuangan untuk mewujudkan Pasar Seni Sukawati yang baru ini tidak mudah di masa pandemi Covid-19, karena pasar ini merupakan penunjang perekonomian masyarakat, maka saya secara khusus melapor ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal  22 April 2019 (setelah penghitungan suara cepat Pilpres 2019 lalu), dan dihadapan Presiden RI saya menyampaikan permohonan program infrastruktur salah satunya Pasar Seni Sukawati di Gianyar agar direvitalisasi menggunakan dana APBN dari Kementrian PUPR.

Selanjutnya di tahun 2020 di saat pandemi Covid-19 melanda, saya kembali melakukan komunikasi intensif dengan Bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar dana APBN untuk Program Revitalisasi Pasar Seni Sukawati tidak dirasionalisasi, dan Astungkara Bapak Menteri  memenuhi permohonan saya, sehingga bersyukur pasar ini berdiri megah,” ujar Wayan Koster dihadapan Bupati Mahayastra seraya mengapresiasi kontraktor pelaksana yang sudah menerapkan kearifan lokal di dalam membangun dengan menerapkan gaya bangunan arsitektur Bali yang dilengkapi dengan tulisan Aksara Bali ‘Pasar Rakyat Pasar Seni Sukawati Gianyar’ yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Lebih lanjut, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Bupati Gianyar bersama jajarannya agar mengelola Pasar Seni Sukawati dengan baik, disiplin, tertib, rapi, dan bersih guna memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pengunjung termasuk orang yang berwisata. Koster juga meminta tradisi tawar menawar harga ditiadakan di Pasar Seni Sukawati, dengan harapan ada standarisasi harga. “Harganya harus ditentukan, diberi label harga disetiap produk. Jangan lagi ada tawar menawar, sehingga orang yang datang dan masuk sudah bisa melihat harga produk yang dijual, demi memberikan kepastian harga dan tetap menguntungkan para pedagang,” tegasnya Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengajak Bupati Gianyar dan seluruh pedagang agar mengenakan Busana Adat Bali di setiap hari, selama berjualan. Kemudian, produk yang dijual, saya minta memprioritaskan produk lokal yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) asli Gianyar.  Hal ini saya sampaikan, agar adanya keselarasan antara pedagang, produk yang dijual dengan konsep nama Pasar Seni Sukawati Gianyar. Sehingga para pengrajin, pedagang asli Gianyar betul-betul mendapatkan tempat berjualan disini, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Gianyar pada khususnya dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna ST menjelaskan pasca dilakukannya penandatanganan penyerahterimaan Pasar Seni Sukawati ini, kami harapkan kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, agar dapat mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian PUPR. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!