Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

BB 27,05 Gram, Agung Terancam 20 Tahun dan Denda Rp 8 M

SIAP-SIAP 20 TAHUN PENJARA: pria bernama Mohammad Agung Prayogo (25 tahun) harus siap-siap terkurung di sel penjara selama maksimal 20 tahun karena kepemilikan narkotika golongan 1 seberat 27,05 gram. (ilustrasi istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Berbeda dengan kasus penyalahgunan narkotika golongan 1 yang viral baru-baru ini lantaran barang bukti berjumlah nyaris 1/2 kilogram namun terdakwa hanya dihukum rehabilitasi 6 bulan, pria bernama Mohammad Agung Prayogo (25 tahun) harus siap-siap terkurung di sel penjara selama maksimal 20 tahun karena kepemilikan narkotika golongan 1 seberat 27,05 gram.

Agung yang merupakan seorang teknisi tower provider ini ditangkap oleh Polresta Denpasar karena diduga menjadi pengedar narkoba meski barang bukti yang diamankan jauh dari barang bukti kasus sebelumnya, yakni nyaris 1/2 kg namun terdakwa hanya direhabilitasi.

Agung ditangkap di parkiran hotel yang terletak di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat pada Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan dua plastik klip sabu,” beber Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp2 juta dari seseorang bernama Togar yang belum pernah ditemuinya. Total barang bukti yang diamankan polisi dari tiga plastik klip sabu itu seberat bersih 27,05 gram.

Pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!