Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Cukai Rokok Naik, Suwirta: Penegakan KTR Harus Digencarkan

SEMARAPURA, BaliPolitika.Com- Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok Indonesia kembali didaulat menjadi pembicara dalam acara webinar Peran Aliansi untuk Penguatan dan Peningkatan Komitmen Kepala Daerah dalam Pelaksanaan serta Pengawasan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021, Selasa (2/2/2021). Selaku penyelenggara webinar yaitu Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dengan tema “Implementasi Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021 dan Keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam Pelaksanaan serta Pengawasan”.

Bupati Suwirta dalam paparannya menjelaskan pengendalian rokok tidak menjadi prioritas masalah kesehatan lebih ke kuratif daripada preventif / faktor risiko seperti perilaku merokok. Sedangkan pengendalian rokok bukan isu yang menarik untuk dijual. Bahkan banyak menimbulkan pro dan kontra. “Anggaran kesehatan rendah, sedangkan pembiayaan-pembiayaan kesehatan sangat tinggi. Cukai rokok sebagai solusi belum dimanfaatkan secara efektif. Daerah memiliki peluang dalam pengembangan kebijakan lokal dalam pengendalian bahaya rokok,” ujar Bupati Suwirta.

Berbagai upaya pencegahan dilakukan seperti adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pelarangan Iklan Rokok, Klinik Berhenti Merokok, kampanye/edukasi dan lain lain. “Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan,” jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini.

Lebih lanjut Bupati Suwirta menjelaskan Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah mengadopsi peraturan kawasan tanpa rokok. Provinsi Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia. Sedangkan Kabupaten Klungkung mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain yakni sebesar 20,3%. Meskipun menjadi yang terendah, namun menurutnya angka tersebut masih tinggi dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi.

Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Diantaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 tentang Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Dimana toko toko modern dilarang menampilkan produk rokoknya.

Sementara itu, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Sumarjati Arjoso menjelaskan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya untuk anak dan remaja sebagaimana ditetapkan RPJMN yang lalu masih mengalami kendala. Pihaknya menghargai kenaikan cukai hasil tembakau yang telah ditetapkan Menteri Keuangan sebagai salah satu dukungan untuk mencapai target RPJMN 2020-2024. Pihaknya mengharapkan kenaikan cukai rokok akan terus berlanjut sehingga bermakna untuk mencapai target RPJMN tersebut.

“Kenaikan cukai hasil tembakau secara lebih luas dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat termasuk petani tembakau dan buruh rokok, peningkatan program dan fasilitas kesehatan, serta penegakkan hukum,” jelas Sumarjati Arjoso. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!