Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Bandesa Mas Tak Kunjung Di-SK-Kan, Subawa Sebut Desa Adat Bukan Partai Politik

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) pengukuhan Bandesa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025 oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali meski sah sekala niskala lewat ritual majaya-jaya menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Subawa. Tokoh masyarakat yang kini ngayah sebagai Bendesa Adat Pagan ini mengaku terkejut dengan aksi 26 orang prajuru Desa Adat Mas yang mendatangi Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (19/1/2021) lalu.

“Kami sangat terkejut mendengar adanya hambatan turunnya SK Bandesa Adat Desa Mas Gianyar oleh MDA Provinsi Bali. Mungkin niat mereka (MDA Bali, red) baik untuk memperkuat keberadaan desa adat di Bali. Tetapi, jangan sampai justru memperlemah hal-hal yang sudah kuat, sudah sesuai dengan awig-awig dan dresta. Marilah kita hormati otonomi masyarakat adat dalam menentukan pemimpinnya. Apalagi sudah majaya-jaya Rabu, 16 Desember 2020 di Pura Desa Adat Mas. Itu identik sudah pelantikan niskala dan disaksikan oleh masyarakat,” ucap Subawa, Kamis (21/1/2021) siang.

Wayan Subawa merinci MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan keputusan sekaligus rekomendasi penerbitan SK Pengukuhan Bandesa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025. Surat rekomendasi dimaksud bernomor 24/MDA.GR/Rek/XII/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

“Tertulis dengan jelas bahwa MDA Gianyar merekomendasikan kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali untuk menerbitkan SK tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali masa bakti 2020-2025,” tegas Subawa. Berdasarkan dokumen yang dibacanya, Subawa menambahkan bahwa MDA Kabupaten Gianyar menyatakan pemilihan (ngadegang) prajuru desa adat setempat sudah dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali tertanggal 2 Oktober 2020.

Lebih lanjut Subawa menyatakan telah membaca Keputusan MDA Kecamatan Ubud No. 41/MDA.Ubud/XI/2020 tentang penyelesaian wicara pemadegan bandesa adat dan prajuru Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Wicara proses ngadegan bandesa adat atau sebutan lain dan prajuru Desa Adat Mas telah selesai. Ungkapnya, keputusan itu ditetapkan di Ubud, 24 November 2020.

“Sudah ada rekomendasi dari Majelis Kecamatan Ubud dan Kabupaten Gianyar. Tugas MDA Provinsi adalah mengukuhkan yang sudah dikehendaki masyarakat berdasarkan paruman desa didasari falsafah paras paros, gilik saguluk, salunglung sabhayantaka, serta memperhatikan kualitas, historis, dan track record seseorang. Desa adat bukan partai politik yang semua ditentukan pusat. Mari kita hormati keanekaragaman dresta yang ada. Niat pemerintah sangat baik sehingga perlu penjabaran yang baik oleh pihak yang terkait,” tegasnya.
Secara pribadi, Subawa menyampaikan dukungan moral bagi 16 orang prajuru adat Desa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025. “Selamat ngayah kepada Bandesa Adat Mas terpilih. Yakinlah Anda mendapat kepercayaan dan dukungan sekala niskala. Artinya Saudara sudah kokoh walaupun belum dikukuhkan,” ungkap Subawa. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!