Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

2021, Suwirta Target Perbekel Fokus Kemiskinan dan Kelola Sampah Mandiri

KLUNGKUNG, BaliPolitika.Com- Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memberikan perhatian ekstra terkait peran desa sebagai ujung tombak sekaligus penggerak roda pembangunan. Suwirta mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa tahun 2021 difokuskan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengelolaan sampah. Hal itu disampaikannya dalam acara bertajuk Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Selasa (24/11).

Suwirta mengatakan pengelolalan alokasi dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang. Juga selaras dengan Permendes No. 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Tegasnya, pengentasan kemiskinan bisa dilakukan oleh desa sendiri menggunakan dana desa atau dana alokasi desa. Antara lain lewat program bedah rumah, rehab rumah, maupun pemberian sembako. “Saya meminta semua kepala desa fokus untuk mengatasi kemiskinan seperti bedah rumah, rehab rumah agar tuntas pada tahun 2021,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa agar fokus pada lingkungan dalam bentuk pengelolaan sampah dan limbah. Manajemen pengelolaan sampah diamksud harus menjadi perhatian dan keharusan ditangani oleh masing-masing desa. “Semua desa harus menangani pengolahan sampah. Sampah harus dikelola dari sumbernya. Tahun 2021 tidak ada alasan lagi desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap kepala desa dan lurah dalam mengelola dana desa dan dana kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa. Norma itu ungkapnya harus menjadi acuan teknis bagi para Kepala Desa dalam mengelola dana desa di samping Peraturan Bupati Klungkung terkait pengelolaan dana desa.

Tak hanya off line, kegiatan tersebut juga diikuti sejumlah kepala desa dan BPD melalui Video Conference (zoom meeting). Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis PUPR, Anak Agung Gede Lesmana, Camat Banjarangkan, Camat Dawan, Camat Klungkung, dan undangan terkait lainnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!