Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

2021, PDAM dan Pasar Mangu Giri Sedana “Disuntik”

Ketok Palu APBD Rp 3,8 T, Dewan Badung Apresiasi Pjs. Bupati

MANGUPURA, BaliPolitika.Com– Pimpinan dan segenap anggota DPRD Badung menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana yang akan mengakhiri masa kerjanya pada 5 Desember 2020. Ia dinilai berkontribusi dalam banyak hal, khususnya terkait APBD Badung 2021.

“Beliau telah mengantarkan APBD 2021 untuk Krama Badung dengan baik. Semoga apa yang telah dilakukan kepada Pemerintahan Kabupaten Badung selalu diberikan kekuatan dalam melaksanakan karyanya kembali di Provinsi Bali,” kata Ketua DPRD Badung Parwata kala memimpin yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Selasa (24/11).

Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan 5 (lima) Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersama Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

Parwata juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pjs. Bupati yang telah mengedukasi dan mendorong seluruh Dewan untuk memberikan semangat dalam menyusun program-program untuk Krama Badung. “Sekali lagi atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pjs. Bupati Badung. Semoga Tuhan selalu memberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN di Provinsi Bali,” tambahnya.

Lihadnyana dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih setulus-tulusnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Badung yang bekerja dengan sungguh-sungguh. Baik melalui rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, maupun rapat kerja internal dewan. Hasilnya, lima ranperda pun dapat dirampungkan tepat waktu.

Kepala BKD Provinsi Bali itu menegaskan penandatanganan persetujuan tersebut bukanlah semata-mata acara seremonial, melainkan salah satu bentuk komitmen bersama untuk merealisasikan tahapan akhir target-target kinerja sasaran jangka menengah Kabupaten Badung serta merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah bersama DPRD kepada krama Badung dalam rangka menuju masyarakat Badung yang maju, damai dan sejahtera.

“Dengan disetujuinya ranperda tersebut berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam dokumen dimaksud terutama berkenaan dengan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 yang memuat target anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta anggarannya,” tambahnya.

Lihadnyana juga menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan APBD 2021 pada khususnya, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif yang berimplikasi pada penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah tahun 2021.

Disebutkan bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang pada APBD 2021 sangat realistis dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal saat ini. “Meskipun pendapatan asli daerah mengalami penurunan yang sangat tajam, namun alokasi belanja daerah tetap memprioritaskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat Kabupaten Badung sehingga hak-hak dasar masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa menambahkan setelah melalui serangkaian rapat kerja dan rapat fraksi-fraksi serta alat kelengkapan dewan, lima ranperda siap ditetapkan menjadi perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Bali. Kelima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda di antaranya Ranperda tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara tahun 2020-2040, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Mangutama, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.

Mengerucut pada Ranperda APBD 2021, dari hasil pembahasan dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya sebesar Rp 4,3 T lebih menjadi Rp 3,8 T lebih. Terjadi penurunan sebesar Rp 536 M lebih. Secara umum struktur APBD tahun 2021 sebagai berikut. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 3,8 T terdiri dari PAD Rp 2,8 T lebih, pendapatan transfer Rp 906 M lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 80 M lebih. Belanja daerah dirancang sebesar Rp 3,8 T lebih. Terdiri dari belanja operasional Rp 3 T lebih, belanja modal Rp 237 M lebih, belanja tidak terduga Rp 64 M lebih, dan belanja transfer Rp 407 M lebih. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!