PALU, Balipolitika.com- Ada ungkapan datang tak diundang, pulang tak diantar. Nah ini beda lagi datang dan pulang diantar dengan Julung-julung.
Hal ini menggambarkan kondisi hari ini 9 November 2023 UPT Barantin di Palu khususnya wilayah kerja Tolitoli yang lakukan penolakan 4 ekor kambing asal Tarakan.
Pejabat karantina Doohan mengutarakan kambing tersebut masuk ke Tolitoli pada Rabu siang 8 November 2023 pada saat kami bersama tim sedang lakukan pengawasan di pelabuhan fery.
“Setelah kami periksa kelengkapan dokumennya (sertifikat karantina dari daerah asal) pemilik tidak dapat menunjukkan, selanjutnya langsung kami lakukan penahanan agar pemilik dapat melengkapi sertifikat karantina.”
“Masa penahanan sesuai aturan ini dilakukan 3 hari, namun pemilik kambing tersebut bermohon agar dapat ditolak kembali sehingga siang ini kami lakukan penolakan disertai surat penolakan kembali ke Tarakan dengan menggunakan KMP. Julung-julung,” ucap Doohan.
Doohan juga mengatakan penolakan ini sudah sesuai pasal 45, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Jika hendak melalulintaskan hewan, ikan maupun tumbuhan wajib disertai sertifikat karantina sebagai jaminan sehat dan bebas hama penyakit,” imbuh Doohan. (nik/bp)