Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bandar Udara di Bali Utara: Hanya Mimpi atau Nyata?

Oleh Dr. Nyoman Sugawa Korry

WACANA bandar udara di Bali Utara sudah menjadi wacana yang luas di kalangan masyarakat sejak kurang lebih 10 tahun yang lalu. Saya tidak tertarik untuk ikut beropini dalam rencana dibangunnya bandar udara di Bali Utara karena opini yang dikembangkan selama itu lebih banyak bernuansa subjektivitas. 

Di satu sisi ada yang mendesak agar dibangun di Buleleng Timur, di sisi lain ada juga yang mewacanakan agar dibangun di Buleleng Barat yang ujung-ujungnya ada kepentingan subyektif di belakangnya. Apa itu kepentingan investor dan atau kepentingan investasi yang telah ditanam di masing-masing daerah yang diusulkan. Selama itu, saya tidak pernah ikut memberikan opini baik langsung, maupun melalui media massa. 

Sampai akhirnya, pada tanggal 16 Januari 2023 dalam rangka memberikan pengarahan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Sanur, salah satu pimpinan nasional atau pimpinan partai menyatakan menolak wacana pembangunan bandar udara di Bali Utara atau di kabupaten Buleleng.

Menurut pandangan saya bahwa hal tersebut berdampak sangat serius karena kalau rencana bandar udara di Bali Utara dibatalkan akan berdampak kepada hilangnya kesempatan upaya mempersempit kesenjangan berbagai bidang antara Bali Utara dengan Bali Selatan.

Kesenjangan yang terjadi saat ini, diukur dari berbagai indikator seperti gini rasio, pendapatan  per kapita, pendapatan asli daerah, dan indeks pembangunan manusia. Kesenjangan yang terjadi sudah sangat lebar dan berlangsung sangat lama. Disebabkan oleh menumpuknya berbagai pusat kegiatan di Bali Selatan, seperti pusat pemerintahan, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan pariwisata, pendidikan. dan lain-lain. 

Di samping kapasitas dan daya tampung bandar udara Ngurah Rai dalam jangka panjang, sudah tidak dimungkinkan lagi untuk diperluas, apalagi untuk menambah runway. Salah satu pilihannya adalah pembangunan bandar udara di Bali Utara.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya saya ikut berpendapat dalam wacana bandar udara di Bali Utara. Saya menyatakan pandangan di berbagai media, menolak dan tidak sependapat dengan pandangan untuk menolak dibangunnya Bandar Udara Bali Utara. 

Selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, saya menginstruksikan pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar untuk menyampaikan dengan tegas dan jelas dukungan terhadap pembangunan bandar udara di Bali Utara melalui pandangan umum fraksi pada saat pembahasan revisi perda tentang RTRWP ( Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Bali. Dengan catatan, ketentuan tentang lokasi didirikannya bandar udara ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Selaku Pimpinan DPRD Bali, saya mengawal persidangan-persidangan pembahasan revisi RTRWP Bali, karena kalau dalam RTRWP sebagai salah satu aspek regulasi yang penting dan strategis, sampai bandar udara tidak diatur atau tidak masuk, maka kesempatan dibangunnya bandar udara akan hilang atau ditolak.

Pada saat akhirnya, revisi perda RTRWP Bali disahkan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, di mana pada Pasal 23 ayat 1 diatur bandar udara umum dan bandar udara khusus, kemudian pada Pasal 23 ayat 1 diatur bandar udara terdiri dari (a) bandar udara pengumpul, dan (b) bandar udara khusus. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa bandar udara pengumpul terdiri dari bandar udara Ngurah Rai dan bandar udara Bali Baru di kabupaten Buleleng. Untuk selanjutnya diatur dalam ayat 4, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara umum dan bandar udara khusus diatur sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Bertitik tolak dari terakomodasinya ketentuan yang kemungkinan dibangunnya bandar udara di bali utara, tepatnya di Kabupaten Buleleng sangat terbuka dan akan terwujud apabila pemerintah menindaklanjuti dengan komitmen, dan diterapkannya landasan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan subyektif. Hal ini  wajib melalui  dikedepankannya penerapan aturan yang ketat terhadap penunjukkan lokasi bandar udara yang akan didirikan, berdasarkan atas ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!