Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Habis Edhy, Terbitlah Juliari

KPK OTT Menteri Sosial, Barang Bukti Rp 14,5 M

JAKARTA, BaliPolitika.Com– Habis Edhy Prabowo, terbitlah Juliari. Kurang dari 2 minggu, KPK kembali menetapkan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19.

Dikutip dari detik.com, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus yang membelit Wakil Bendahara Umum Bidang Program DPP PDI Perjuangan itu bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari. Khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020). Barang bukti disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

Dari OTT juga ditemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000. Selain Juliari, KPK menetapkan lima orang tersangka lain. Diduga sebagai penerima Juliari Batubara selaku Mensos, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, dan Adi Wahyono. Diduga sebagai pemberi Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku swasta. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!