Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Kanwil Kemenkumham Bali Perkuat Komitmen Anti Korupsi

PEMBANGUNAN BUDAYA ANTI KORUPSI: Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi Tahun 2024 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis, 28 Maret 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dalam upaya meningkatkan pemahaman seluruh jajaran guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbudaya anti korupsi, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi Tahun 2024 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis, 28 Maret 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrator serta para Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Mengawali kegiatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas, I Wayan Muliarta dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh jajaran guna mewujudkan organisasi yang berbudaya anti korupsi.

Membuka kegiatan secara resmi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra dalam sambutanya menyampaikan sosialisasi pembangunan budaya anti-korupsi ini bukanlah sekadar upaya formalitas, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalan pelaksanaan tugas.

“Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari bersama sama kita menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi,” ucap Mamur.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 2 orang narasumber yang berasal dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali yang dipandu oleh moderator Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, I Nengah Sukadana.

Narasumber pertama, Nyoman Darmana menyampaikan materi terkait pengertian, dasar hukum, delik tindak pidana korupsi dan pengelompokannya, serta perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan.

Dilanjutkan dengan narasumber kedua, Ni Made Suciani yang memaparkan materi terkait fakto serta teori teori penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.

Seluruh peserta mengikuti dengan antusias dan saksama kegiatan sosialisasi tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah kesadaran serta pemahaman seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali guna mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!