Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Terbukti Jadi “Anak Buah” Artha Dipa, Ketua KPU Karangasem “Lengser”

KARANGASEM, BaliPolitika.Com– I Gede Krisna Adi Widana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem harus menelan pil pahit jelang hari coblosan Rabu, 9 Desember 2020. Berdasarkan Sidang Pembacaan Putusan 11 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Election Organization Ethics Council), Jalan KH Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020), Krisna Adi Widana dinyatakan bersalah.

Terbukti rangkap jabatan alias jadi “anak buah” Calon Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, Krisna Adi Widana dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017). Jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem memaksa terlapor merelakan jabatan prestisius sebagai Ketua KPU Karangasem.

Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dr. H. Alfitra Salamm, APU mengeluarkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Karangasem, Krisna Adi Widana. Pertama, peringatan keras. Kedua, pemberhentian dari jabatan ketua. Ketiga, pemberhentian sementara.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat putusan pemberhentian sebagai prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Dr. Alfitra Salam dikutip dari siaran langsung medsos DKPP RI.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memeriksa Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (6/10/2020) lalu.

Krisna, panggilan I Gede Krisna Adi Widana, diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana. Mereka mengadukan Krisna karena diduga memiliki rangkap jabatan. Dalam sidang, Putu Gede mengungkapkan bahwa Krisna diduga menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017).

Dalam sidang ini disertakan alat bukti berupa SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020 tentang Pengurus/ Prajuru MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, tanda tangan Krisna dalam dokumen penerimaan honorium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020, dan percakapan via Whats App antara staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem yang meminta tanda tangan surat kepada Krisna.

Dalil aduan ini dibantah oleh Krisna. Kepada Majelis, ia mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Kabupaten Karangasem pada 23 Agustus 2017, setahun sebelum ia menduduki posisi Ketua KPU Kabupaten Karangasem untuk periode 2018-2023. Krisna berdalih tidak tahu kenapa namanya masuk dalam SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020. “Bahkan untuk kembali menegaskan, saya kembali membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus MDA Karangasem pada 18 Agustus 2020,” jelasnya kala itu.

Kepada majelis sidang, Krisna mengakui bahwa dirinya sudah dua periode menjadi komisioner KPU Kabupaten Karangasem. Dalam sidang, majelis sempat menunjukkan alat bukti berupa dokumen penerimaan honorium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020 yang terdapat tanda tangan Krisna di dalamnya. Saat melihatnya, Krisna mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang tanda tangan dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah membuat tanda tangan dalam dokumen yang menjadi alat bukti. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!