Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Gung Cok: Pajak Spa 40-75 Persen, Awas Turis Lari dari Bali

ALARM BAHAYA: Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat memukul bisnis spa di Bali.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Terseok-seok, terjerembab ke dasar jurang utang, hingga bangkrut di masa pandemi Covid-19, para pengusaha di Provinsi Bali mulai bisa bernafas sejak pemerintah pusat membuka jalur penerbangan internasional ke Pulau Dewata.

Namun, baru mulai belajar tersenyum, cobaan kembali melanda Bali. Pajak usaha spa yang sebelumnya 15 persen bahkan sempat hanya 12,5 persen, kini meroket menjadi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kondisi ini dipicu lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 5 Januari 2022. 

Di dalamnya, usaha spa dimasukkan pada kelompok kesenian dan hiburan. Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 ini berkaitan langsung dengan Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menilai peraturan ini sangat memukul bisnis spa di Bali.

Otomatis pula peraturan ini akan berdampak pada terapis spa karena industri spa yang berkembang di tanah air kurang menarik sehingga berpotensi outbondnya para terapis spa ke luar negeri. 

Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menyebut etno spa yang akan dikembangkan sebagai ikon pariwisata di nusantara juga tidak akan berkembang karena sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di Bali kemungkinan besar disadap kompetitor.

“Ya tentu saja supply produk ke spa pun kena dampak. Pajak yang setinggi langit ini tentu akan dibayarkan dari memotong keuntungan perusahaan atau mengenakan pajaknya kepada konsumen. Jika pengenaan dilakukan pada konsumen, tentu akan memberatkan konsumen sehingga industri spa akan sulit bersaing bahkan bangkrut,” urai Ketua Umum Pengprov Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Bali dan Ketua Umum Pengurus Kabupaten Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Pengkab Kodrat) Badung yang total mempersembahkan 7 emas, 3 perak, 4 perunggu di PON XX Papua tahun 2021 itu, Sabtu, 13 Januari 2023.

Karena pemungutan pajak dilakukan oleh instansi di tingkat II alias kabupaten/kota, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka berharap Pj Gubernur Bali segera mengambil langkah.

“Semoga bisa ditunda sehingga asosiasi dan stakeholder berkesempatan mengajukan judicial review agar dikembalikan lagi statusnya menjadi spa wellness, bukan hiburan,” harap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.  

Lebih jauh, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka juga mengingatkan para pemegang kebijakan di Provinsi Bali dan pemerintah pusat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berpeluang dimanfaatkan oleh kompetitor agar para wisatawan mancanegara batal berlibur ke Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!