Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Kubu AMIN dan GAMA Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

Terstruktur, Sistematis, dan Masif

GAGAL BUKTIKAN: Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai kubu 01 dan 03 yang menggaungkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif gagal dibuktikan.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai kubu 01 dan 03 yang menggaungkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) gagal dibuktikan secara kuantitatif.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Yuri Kemal Fadlullah, ketika membacakan petitum eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

“Bahwasannya, kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara, terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM, dan pelanggaran prosedur pemilihan umum, namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif,” ucap Yuri di hadapan majelis hakim.

Yuri menambahkan banyak narasi utopis yang dibentuk kubu 01 dan 03 terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu yang dianggap menganulir 96juta lebih suara pemilih.

Oleh sebab itu, pihak Prabowo-Gibran perlu membuktikan secara akurat berupa data, dan mampu membuktikannya secara gamblang.

“Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon, yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon, membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh pemohon,” beber dia.

Justru, kata Yuri, kemampuan untuk membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta-merta sebagaimana yang dituding kubu 01 dan 03 tidak terjadi sama sekali.

“Menganulir suara total pihak terkait, tidak ada satu alat bukti pun yang bersifat kuantitatif yang diajukan oleh pemohon, untuk membuktikan bahwa perolehan suara adalah nol,” jelasnya.

“Dan yang lebih esensial, tidak ada salah satu bukti pun yang diajukan berupa rekomendasi dan putusan dari Bawaslu RI, ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan atau setidaknya menjadi dasar bahwa pihak terkait terdiskualifikasi selanjutnya mulai izin yang mulia,” tutupnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!