Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Penerimaan Minus -27,72%, Kanwil DJP Bali Tetap Sodorkan Insentif Pajak

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp6,212 triliun atau 68,83% dari target penerimaan sebesar Rp 9,024 triliun menyambut triwulan terakhir tahun 2020. Penerimaan pajak secara nasional mencapai Rp 804 triliun atau 67,16% dari target penerimaan yang dipatok sebesar Rp 1,198 triliun. Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar -27,72% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.

Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 21,74%, sektor perdagangan eceran dan besar sebesar 20,34%, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor administrasi pemerintahan sebesar 8,01%, dan sektor industri pengolahan sebesar 7,96%,

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga triwulan 3 Tahun 2020 mencapai 280.548 SPT atau 64,9% dari target rasio sebanyak 431.888 WP. Adapun rincian realisasi untuk WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan sebanyak 36.033 SPT, WP OP Karyawan sebanyak 225.051 SPT dan WP Badan sebanyak 19.464 SPT. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa masih rendahnya penerimaan pajak di Bali ini merupakan dampak dari adanya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Adanya wabah Covid-19 berakibat berhentinya arus masuk wisatawan ke Bali tak hanya berdampak pada keterpurukan usaha perhotelan, rumah makan atau tour and travel tetapi berimbas pula ke sektor perdagangan, jasa keuangan dan jasa lainnya,” katanya saat Media Gathering di Sanur, Denpasar, Kamis (22/10) sore.

Melihat kondisi tersebut, Goro Ekanto menyampaikan bahwa pemerintah pun hadir dengan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu sektor usaha, salah satunya insentif perpajakan. Jika pajak selama ini menjalankan fungsi pengumpulan penerimaan negara, maka pada masa ini, bagi sektor-sektor terdampak diberikan relaksasi berupa insentif pajak selama periode tertentu. “Insentif pajak yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pajak final umkm yang ditanggung pemerintah, pembebasan pph pasal 22 impor, pengurangan pph pasal 25 dan relaksasi pengembalian pendahuluan untuk pajak pertambahan nilai (PPN),” imbuhnya. Hingga saat ini, masyarakat di Bali yang memanfaatkan insentif sebanyak 17.522 permohonan yang terdiri dari PPh Pasal 21.

Ditanggung Pemerintah sebanyak 5.621 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 172 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Dalam Negeri sebanyak 385 permohonan, pembebebasan pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 172 permohonan, pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 2.353 permohonan, dan PPh Final ditanggung pemerintah sebanyak 8.819 permohonan. Goro Ekanto mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah agar dapat survive di masa pandemi ini. “Kanwil DJP Bali juga melakukan upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Bali salah satunya mengadakan Bussiness Development Services (BDS) untuk pelaku UMKM agar dapat meningkatkan kreativitas dan ketangguhan selama masa pandemi ini,” imbuhnya.

Goro Ekanto menekankan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam rangka mengumpulkan data-data terkait perpajakan untuk digunakan dalam penggalian potensi perpajakan sehingga penerimaan Kanwil DJP Bali dapat terkumpul secara optimal. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!