Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

AMIN Protes Soal Gibran, KPU: Aneh! Kenapa Baru Sekarang?

Setelah Ada Hasil Perhitungan Suara

AMIN ANEH: Tim Hukum KPU Hifdzlil, dalam tanggapannya, merasa aneh Anies-Cak Imin baru protes pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi. 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Tim Hukum KPU yang menjadi Termohon dalam sengketa Pilpres 2024, Hifdzil Alim menyampaikan jawaban terhadap permohonan Pemohon 1 dari pihak Anies-Muhaimin (Cak Imin).

Hifdzlil, dalam tanggapannya, merasa aneh Anies-Cak Imin baru protes pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi. Sementara pada saat proses pemilu berlangsung, disebut tidak ada keberatan yang disampaikan.

“Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon,” kata Hifdzil di MK, Kamis 28 Maret 2024.

“Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat,” lanjutnya.

Ia pun mempertanyakan bahwa keberatan itu baru disampaikan setelah KPU melakukan penetapan hasil Pemilu. Bahkan keberatan itu disampaikan ke MK.

“Bahwa tampak aneh, bila pemohon baru mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran capres tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

“Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak Yang Mulia,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum KPU juga menyoal surat keputusan KPU yang tak dipermasalahkan pada saat ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

“Berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” pungkasnya.

Dalam petitum Pemohon satu, Anies-Muhaimin salah satunya adalah mendiskualifikasi paslon 02 dari Pemilu 2024 dan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon 02.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!