Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Keppres Jokowi Pecat AWK? Ini Respons Sekjen DPD RI Bali

BERI KETERANGAN: Kepala Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana dalam sebuah kegiatan. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Perjalanan karier politik Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. menuju hattrick sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali melalui Pemilu DPD RI tahun 2024 tak berjalan mulus. 

Berstatus sebagai petahana peraih suara 742.718 di Pemilu 2019, raihan suara sosok yang akrab disapa Arya Wedakarna alias AWK itu dipastikan turun drastis dibandingkan Pemilu DPD RI Tahun 2019 silam. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Merujuk situs Sirekap KPU RI, hingga Kamis, 29 Februari 2024 pukul 13.01.07 berdasarkan input data 6.363 dari 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS), AWK sementara menduduki posisi ke-4 dengan raihan 169.289 atau 14,63 persen. 

Raihan suara Arya Wedakarna menempel ketat Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik di posisi ke-3 dengan raihan 170.353 suara atau 14,72 persen.

Sementara di posisi ke-2 bertengger nama I Komang Merta Jiwa dengan raihan 184.244 suara atau 15,92 persen.

Melambung tak terkejar di posisi teratas dengan raihan 221.312 suara atau 19,12 persen terdapat nama mantan Wali Kota Denpasar sekaligus Calon Gubernur Bali di Pilkada 2018, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si.

Menuju hattrick sebagai Senator RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang berpeluang mengucapkan sumpah atau janji jabatan pada Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang berkat raihan suara tinggi hasil coblosan Pemilu DPD RI, Rabu, 14 Februari 2024, juga “digoyang” terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.

Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024. 

“Kami secara resmi belum menerima (Keppres RI, red) dan nggak bisa komentar. Itu nanti akan ada penyampaian resmi. Level saya sebagai kepala kantor untuk mengeluarkan statemen itu jauh banget. Apalagi itu ada surat dari Pak AWK ke Ketua KPU RI. Kan itu belum dijawab,” ucap Putu Rio Rahdiana, Kamis, 29 Februari 2024.

Terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Putu Rio Rahdiana menekankan bahwa hingga Kamis, 29 Februari 2024 pihaknya belum menerima surat resmi. 

Meski demikian Putu Rio Rahdiana memperkirakan bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 sudah sampai ke tangan Arya Wedakarna sehingga yang bersangkutan melayangkan gugatan kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI dan sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran online PTUN.JKT-20022024WGW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 20 Februari 2024 (Surat Keputusan BK, Gugatan PTUN dan Keppres terlampir, red).

Berdasarkan mekanisme, Putu Rio Rahdiana mengatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tersebut akan disampaikan secara resmi melalui Sidang Paripurna DPD RI.

“Ya soal itu saya pun belum tahu apakah materi sidangnya nanti akan ada penyampaian mengenai hal itu atau tidak, tapi sih seharusnya ada penyampaian tersebut. Jadi nanti kalau sudah ada sidang paripurna disampaikan, misalnya bunyinya seperti itu sesuai keppres-nya ya,” jawab Putu Rio Rahdiana disinggung soal langkah Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali menyikapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024.

Terkait permohonan Arya Wedakarna untuk menunda PAW sesuai surat resmi dengan KOP Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: 01102019/ –B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024 perihal penyampaian dan pemberitahuan gugatan ke PTUN dengan nomor nomor PTUN.JKT-200224 WGW perkara 20/02/2024 terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap dan Permohonan Penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sebelum Adanya Putusan yang Inkrah dari PTUN yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., Putu Rio Rahdiana mengatakan pihaknya menunggu keputusan dan arahan dari pihak pusat. 

“Ini sudah merupakan keputusan tertinggi. Tidak akan ada lagi penyampaian di Sidang Paripurna DPD RI karena Keppres RI ini sudah merupakan keputusan tertinggi alias final. Ini informasi yang saya terima dari Sekretariat DPP RI Pusat,” jelas Putu Rio Rahdiana. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!