Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Diduga Terlibat Politik Praktis, Camat Kutsel Disorot Bawaslu

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Presiden Joko Widodo siap memberikan sanksi berat kepada kepala daerah yang “memperalat” aparatur sipili negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada 2020. Hal itu seiring penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian atau lembaga tentang netralitas aparatur sipili negara (ASN), Kamis (10/9/2020) di Jakarta. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengingatkan netralitas ASN adalah keharusan. Sebab keberpihakan ASN dalam politik praktis akan merugikan masyarakat karena pelayanan publik terganggu.

Rekomendasi sanksi bagi ASN dari Komisi ASN ini diduga diabaikan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang kini menunggu penetapan KPU Badung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2021-2024 dalam Pilkada 9 Desember 2020. Indikasinya adalah pelibatan Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Artha, AP, SH, M.Si dalam acara Rapat Tertutup Konsolidasi Koalisi Sahabat Giriasa 2 Periode di Hotel Conrad, Jalan Pratama No. 168, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sehari sebelum acara konsolidasi berlangsung, Camat Kutsel Gede Artha tertangkap kamera sempat melakukan pengecekan ke hotel tersebut.

“Camat Kuta Selatan hadir untuk memantau persiapan tempat rapat pemenangan Giriasa di Hotel Conrad. Lawan kolom kosong aja harus begini,” ucap sumber. Informasi tersebut dengan bukti foto imbuhnya telah diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung.

I Ketut Rudia, Koordinator Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali membenarkan pihaknya mendapat informasi tentang dugaan keterlibatan ASN atas nama Dr. I Ketut Gede Artha, AP, SH, M.Si dengan jabatan Camat Kuta Selatan dalam persiapan acara politik. “Sudah kami teruskan ke Pak Alit (Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, red),” ucap Rudia, Jumat (11/9/2020). Pelarangan keterlibatan ASN alias PNS terangkum dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan Pasal 71 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

“Netralitas ASN ini bisa dilihat dari posisi ASN dalam tugasnya sebagai rezim administrasi pemerintahan atau rezim pemilihan kepala daerah. Dalam rezim administrasi pemerintahan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucapnya. Rudia merinci ketentuan dimaksud diatur dalam Pasal 2 huruf f junto Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN, tambahnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Artha, AP, SH, M.Si dihubungi di nomor hp 0811 380 xxx belum merespons. Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan paslon Pilkada 2020, khususnya petahana harus bersaing sehat tanpa politisasi birokrasi. Terkait pelanggaran terhadap aturan tersebut Tito menyebut akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!