Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Covid-19 Lumpuhkan Sistem Kesehatan dan Kematian Skala Besar

PDPI: Siapkan Skenario Lockdown!

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyoroti penanganan Covid-19 di Indonesia selama 7 bulan terakhir. Ketua Umum PDPI, dr. Agus Dwi Susanto dalam keterangan persnya mengatakan dengan bertambahnya jumlah kasus dari hari ke hari dan tidak terkontrolnya sebaran kasus, maka pemerintah harus menyadari penanganan pandemi Covid-19 selama ini belum maksimal.

“Pemerintah harus melakukan langkah-langkah tegas dan nyata dalam mengendalikan pandemi. Tanpa menghentikan serentak penyebaran kasus Covid-19 dikhawatirkan akan melumpuhkan sistem kesehatan dan kematian skala besar,” Selasa (8/9/2020).

Untuk memutuskan penularan Covid-19, PDPI menyarankan sejumlah langkah. Di antaranya menyediakan dan meningkatkan jumlah tes PCR di seluruh pelosok daerah di Indonesia. Langkah lain yakni menyiapkan skenario karantina wilayah, isolasi personal atau keluarga di tempat yang ditentukan. “Sampai dengan lockdown wilayah atau negara bila keadaan sangat mendesak,” tegas Dwi Susanto sembari meminta pemerintah untuk cermat dan seksama memperhatikan konsekuensi yang akan timbul dengan melakukan sejumlah antisipasi.

PDPI juga mendorong pemerintah memandang pandemi Covid-19 sebagai musibah serius mengacu UU Wabah Penyakit Menular No. 4 Tahun 1984 dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada penindakan atau punishment bagi siapa saja masyarakat yang dengan sengaja menghalangi atau menolak implementasi UU tersebut.

Dengan memperhitungkan risiko penularan, PDPI dalam rilisnya juga menyarankan pemerintah menunda membuka fasilitas pelayanan umum seperti sekolah, pertemuan-pertemuan, bioskop, dan sejenisnya. Sekaligus kembali mengedukasi dan memberdayakan masyarakat mengenai bahaya Covid-19. Termasuk bagaimana cara pencegahannya, komplikasi penyakit Covid-19, serta cara melindungi diri, keluarga, dan masyarakat. Konsekuensi hukum bagi pelanggar juga patut kembali disosialisasikan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!