Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pembunuh Pacar Hamil Divonis 12 Tahun, Keluarga Tak Puas

VONIS RINGAN: Sosok Kadek Juniarta (19 tahun) yang tega membunuh kekasihnya yang sedang hamil muda dan divonis ringan oleh Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Vonis terhadap terdakwa Kadek Juniarta (19 tahun) yang tega membunuh kekasihnya yang sedang hamil muda disampaikan Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Juniarta menerima vonis 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada dirinya.

“Mengadili, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara,” ungkap Putra Astawa dalam amar putusannya.

Fakta bahwa terdakwa Juniarta membunuh pacarnya yang berusia di bawah umur plus hamil tiga bulan menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman berat.

” Penganiayaan itu juga menyebabkan janin dalam kandungan pacarnya meninggal,” tegas Hakim.

Juniarta juga terbukti membunuh dengan cara menjerat leher korban hingga lemas dan meninggal dunia.

Mendengar putusan itu, terdakwa menerima tanpa koordinasi dengan kuasa hukum.

“Menerima, menerima yang mulia,” ucap lantang terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Pratiwi menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

Pasalnya jaksa menuntut Juniarta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

JPU menilai Juniarta secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c Undang-undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan anak.

Juniarta juga dianggap telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal pada 7 Februari 2023.

Motifnya lantaran kesal, setelah NMDS berkali-kali meminta segera dinikahi karena hamil 3 bulan.

Lelaki alumni salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Denpasar ini menolak permintaan itu. Sempat cekcok dan akhirnya korban hendak pulang, namun dari belakang korban ditarik dengan jeratan leher menggunakan selendang.

Terdakwa kemudian mencekik leher MNDS dan dua jempol pelaku menekan tenggorokan korban hingga lemas tak sadarkan diri. Polisi menemukan jasad NMDS mengalami luka lecet di leher.

Kemudian ada luka lebam melintang di area leher bawah dagu. Kemaluan korban juga mengeluarkan cairan.

Sementara itu, pihak keluarga dan kerabat korban mengaku tidak puas sambil menangis mendengar putusan hakim. Bahkan nampak ibu terlihat syok. Diakuai sang anak meninggal sangat tragis. Tidak satupun terucap dari pembunuhnya untuk meminta maaf.

“Saya sangat tidak puas atas putusan ini,” tutup ibu korban. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!