Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Peristiwa

Tolak Rapid Test, Korlap Aksi Kutip Pandangan Banyak Ahli

DENPASAR (BaliPolitika.Com)– Semua akan Jerink pada akhirnya. Demikian cuitan netizen menyikapi aksi drummer Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina di masa pandemi Covid-19. Cara pandang tersebut makin menguat pasca Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA) menggelar aksi demonstrasi di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (26/7). Semakin banyak pihak yang menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban rapid dan swab tes sebagai syarat administrasi tidak tepat.

Aksi MANUSA yang terdiri dari Komunitas Bali Tolak Rapid dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) dipimpin korlap Made Krisna Dinata. Ia menyebut aksi yang dibarengi dengan olahraga bersama ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait kebijakan rapid dan swab tes sebagai syarat administrasi perjalanan keluar masuk Bali. “Ada beberapa dokter, ahli maupun rumah sakit yang menjelaskan bahwa rapid dan swab test tidak berguna dan tidak bisa dijadikan untuk mendeteksi virus (Covid-19),” ujar Krisna.

Kebijakan rapid test, ungkapnya tidak tepat digunakan sebagai syarat administrasi baik dalam perjalanan maupun berwirausaha terkait program sertifikasi new normal yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Krisna menjelaskan kebijakan ini diawali dengan diterbitkannya surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 443.33/6463/P2P/2020 tentang rapid test bagi pelaku perjalanan. Kemudian Dinas Pariwisata Provinsi Bali lewat surat bernomor 556/2782/IV/Dispar mengeluarkan kebijakan rapid test dengan biaya mandiri sebagai syarat perusahaan pariwisata mendapatkan sertifikasi new normal.

Gubernur Bali Wayan Koster kemudian mengukuhkannya melalui surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang new normal tertanggal 5 Juli 2020. Dalam surat tersebut mewajibkan rapid test dilakukan untuk penghuni indekos, vila, kontrakan atau mess, pasar tradisional, pengelola destinasi wisata, wisata perjalanan, hotel, dan restoran.

Krisna mengutip pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) yang menyatakan pemeriksaan swab dengan hasil negatif maupun rapid test dengan hasil non-reaktif tidak menjamin seseorang bebas dari Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat nomor 166/PP-PATKLIN/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 yang disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, referensi lain yang digunakan adalah pernyataan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melalui surat edaran nomor 735/1B1/PP.PERSI.IV/2020 perihal larangan dalam promosi layanan rumah sakit tertanggal 24 April 2020. Dalam surat edaran itu, PERSI menyampaikan agar tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh pihak rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan pada pasien. Hal ini di gagal menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono tegasnya juga menyatakan hal sejalan. Disebutkan tes rapid sangat tidak akurat dan tidak bisa mendeteksi Covid-19 dengan baik sehingga hanya membuang-buang uang negara. Pernyataan itu didukung oleh ahli Virologi Indro Cahyono yang menyampaikan bahwa rapid test tergolong tidak akurat karena metode ini hanya digunakan untuk screening awal virus corona saja.

Lebih lanjut, pakar Biologi Mulekuler Ahmad Utomo juga dikutip dalam pernyataan sikap tersebut yang menyampaikan bahwa rapid test adalah metode yang dinilai kurang efektif dalam membatasi penyebaran Covid-19 karena hanya bisa mendeteksi antibodi.

“Covid memang ada, tetapi jangan sampai ada orang-orang yang menungganggi bahkan ada yang menjadikan pandemi ini sebagai bisnis, contohnya kebijakan wajib rapid/swab test sebagai syarat administrasi,” tegas Krisna. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!