Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ini Bocoran Rekomendasi DPP PDIP untuk Bali

Kader Kompak Jawab Belum Tahu

JEMBRANA (BaliPolitika.Com)- Titah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri ditunggu-tunggu oleh seluruh kader banteng Bali. Khususnya, simpatisan moncong putih di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Badung, Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini akan bertarung memperebutkan hati rakyat 9 Desember 2020 mendatang.

Hingga Jumat (17/07/2020) malam, beberapa kader PDI Perjuangan Bali yang berhasil dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi pasti. I Ketut Kariyasa Adnyana, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, I Nyoman Budi Utama, Ni Kadek Darmini, Ni Made Rahayuni, dan dua kader yang digadang-gadang mendapatkan tiket berkompetisi, yakni I Ketut Sugiasa (Jembrana) dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Denpasar) menjawab rekomendasi DPP PDIP untuk Bali belum turun. Kloternya berbeda dengan 45 daerah yang diumumkan Jumat (17/07/2020) siang.

Meski demikian, beberapa nama dijagokan mendapat rekomendasi, yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara- I Kadek Agus Arya Wibawa (Denpasar), I Made Kembang Hartawan- I Ketut Sugiasa (Jembrana), I Komang Gede Sanjaya- Made Edi Wirawan (Tabanan), Sang Nyoman Sedana Artha- I Wayan Diar (Bangli), dan I Gede Dana- I Wayan Artha Dipa (Karangasem). Terkait hal tersebut, I Kadek Agus Arya Wibawa menjawab lugas. “Durung uning (belum tahu),” ucap politisi yang berpeluang besar mendampingi Jaya Negara itu.

Hal serupa diutarakan I Ketut Sugiasa. “Belum berani komentar. Semua kader partai (PDI Perjuangan, red) merupakan petugas partai. Apapun perintah partai wajib dilaksanakan oleh seluruh kader partai,” ucapnya Jumat (17/7). Anggota DPRD Bali 2019-2024 yang belum setahun bertugas itu menegaskan dirinya tunduk pada perintah partai bila ditugaskan bertarung pada Pilkada Jembrana 2020.

“Tiang tegaskan bahwa partai punya kewenangan menugaskan atau tidak. Sebagai petugas partai kami wajib tunduk dengan peraturan dan keputusan partai,” tegas mantan Ketua DPRD Jembrana 2014-2019 itu.(bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!