Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Mahfud MD: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024

Bukan Pemerintah, Ketua KPU dan Bawaslu Tidak Bisa Diangket

TAK BISA DIANGKET: “Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah,” kata Mahfud.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md menyatakan hak angket tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Sebab sasaran hak angket berdasarkan aturan adalah soal kebijakan pemerintah.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU,” ujar Mahfud Md, di Sleman, Minggu 25 Februari 2024.

Mahfud mengatakan, hak angket pun tidak akan mengubah apapun

“Tidak akan mengubah keputusan MK nantinya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, jika pun dipaksakan, hak angket nantinya hanya mampu menyasar terkait kebijakan maupun anggaran pemerintah dalam menyokong pemilu.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, dirinya tak ingin terlalu ikut campur terkait usulan hak angket ini. Sebab, sambung Mahfud, hal itu merupakan ranah dan kewenangan milik DPR dan partai politik.

“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” kata Mahfud.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!