Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Terbukti Pesta Sabu, Kapolsek Asal Bali Dicopot

MEMALUKAN: Ulah Kaposel Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardhana yang memakai sabu-sabu akan dikenang sepanjang masa. (foto istimewa)

 

JAWA TIMUR, Balipolitika.com- Ulah AKP I Ketut Agus Wardhana akan dikenang sepanjang masa.

Dipercaya mengemban tugas mahapenting untuk mencegah peredaran gelap narkotika, perwira polisi asal Bali yang dipercaya sebagai Kapolsek Sukodono justru asyik pesta sabu-sabu.

Buntutnya, Polda Jatim resmi mencopot Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Jabatan Kapolsek Sukodono kini secara definitif diemban oleh AKP Supriatna.

“Hari ini (Kamis, 25 Agustus 2022, red) sudah diterbitkan STR Nomor 1219 terkait dengan Kapolsek Sukodono resmi dicopot dan diganti oleh AKP Supriatna. Kalau kemarin AKP Supriatna Plh, hari ini sudah ditetapkan definitif menjadi kapolsek di sana,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media Kamis, 25 Agustus 2022.

Untuk mengetahui secara gamblang pelanggaran AKP I Ketut Agus Wardhana apakah masuk ranah disiplin atau ranah kode etik,Dirmanto menyampaikan bahwa Bid Propam Polda Jatim akan melakukan gelar perkara terkait ketiga oknum polisi, yakni AKP KT, Aiptu YH, dan B, yang urine-nya positif narkoba.

Dipaparkan lebih jauh dalam pendalaman yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terhadap laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polsek Sukodono, polisi berhasil mengamankan tiga orang polisi di Mapolsek Sukodono, Selasa, 23 Agustus 2022 dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu ruangan Polsek Sukodono.

Dirmanto merinci terdapat sejumlah alat penggunaan sabu-sabu atau bong seperti korek api, sedotan pendek, dan plastik bekas pakai narkotika.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek dan sejumlah anggota akan dikenakan sanksi berat, yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH apabila terbukti bersalah.

“Ini merupakan komitmen institusi Polri yang diinstruksikan langsung oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!