Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kasus Villa Kubu Yakin Eksepsi Terdakwa Ditolak

Denpasar (BaliPolitika.Com) – Kuasa hukum Ni Made Widyastuti Pramesti korban penganiayaan dilakukan Bos Villa Kubu, berkata yakin bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi diajukan terdakwa. Pasalnya, menurut I Gusti Ngurah Artana, S.H bersama I Wayan Mudita, S.H, M.Kn selaku pengacara korban Ni Made Widyastuti Pramesti melihat kasus ini murni adalah pidana.

“Keyakinan saya soal pidana ini sudah jelas pidana. Kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Denpasar. Saya yakin ini adalah perkara pidana dan kewenangannya untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Ngurah Artana, di depan Gedung Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/6)

“Saya berharap semoga majelis hakim ini menolak eksepsinya. Apa pun alasannya. Baik menyangkut materi perkara atau tentang kewenangan mengadili. Saya berharap Pengadilan Negeri Denpasar melalui yang menyidangkan perkara Ibu Made ini secara utuh dan menyeluruh menolak eksepsi,” sambungnya.

Sisi lain Ngurah Artana menyoal, terkait sah tidaknya persidangan ke dua berlangsung. Lantaran penasihat hukum terdakwa tidak menunjukkan surat kuasa. Dimana, dikatakan Ngurah Artana di meja majelis hakim surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa tidak ada.

“Saya dengar majelis hakim tadi menyampaikan keabsahan pengacara itu hadir di ruang sidang. Pengacara terdakwa menyampaikan surat aslinya sudah saya sampaikan kepada majelis. Sementara majelis menyampaikan di mejanya tidak ada surat kuasa. Seharusnya disekor dulu sidangnya, sampai surat kuasa penasehat hukum itu ada,”

“Kalau tidak ada harusnya dihentikan dulu sidangnya. Tapi ini kan tetap dilanjutkan. Karena tata tertib persidangan siapa pun yang beracara di ruang sidang harus sah secara hukum. Kalau kami kan di ruang pengunjung tidak perlu di lihat surat kuasanya,” singgungnya.

“Seharusnya jaksa keberatan terhadap pembacaan eksepsinya yang dibacakan penasihat hukum terdakwa lantaran penasihat hukum bertindak untuk dan atas nama terdakwa. Kita tunggu aja apa nanti isi tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa,” tambahnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) D.I. Rindayani S.H setelah mendengar pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Jupiter G. Lalwani mengatakan akan memberikan tanggapan atas isi eksepsi terdakwa pada sidang berikutnya.

“Eksepsinya keberatan terhadap dakwaan. Terdakwa menganggap kejadiannya tidak seperti itu. Ya nanti kita tanggapi. Kita akan sampaikan pada sidang hari Kamis (2/7),” ujarnya sambil berlalu saat ditemui usai sidang.

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!