Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

EkbisHukum & Kriminal

Bertubi-Tubi Didemo Eks Nasabah, SGB Buka Suara

Denpasar (BaliPolitika.Com) – Trading bursa berjangka, khususnya di PT Solid Gold Berjangka (SGB) menjadi primadona di masa pandemi Covid-19. Buktinya, sejak awal tahun hingga April 2020 terjadi pertumbuhan 51 account yang masuk menjadi nasabah SGB. Trading emas jadi idola. Volume transaksi periode Januari-April 2020 mencapai 4.841 lot. Pejabat Sementara Branch Manager PT Solid Gold Berjangka, Peter Christian Susanto menyebut sejak buka perdana pada 2018 hingga 2020, SGB mencatat sekitar 500 account. Suka duka menyelimuti dua tahun perjalanan SGB di Bali. Nasabah untung diam, namun yang merugi berulang kali melakukan aksi demonstrasi.

“Eks nasabah yang melakukan aksi demo di depan kantor SGB Bali adalah eks nasabah yang membentuk forum khusus untuk pengaduan. Sebelumnya, pihak manajemen SGB Bali telah memberikan penjelasan detail mengenai proses penanganan pengaduan kepada seluruh eks nasabah. Namun demikian, para eks nasabah tidak sabar menunggu; tidak sabar mengikuti proses yang sedang berlangsung,” ucap Peter Christian Susanto, Senin (22/6) siang. Ia merinci SGB saat ini sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Dituduh melakukan penipuan kepada nasabah, Peter menekankan jika itu terjadi tentu sudah sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. Sebagai perusahaan pialang berjangka yang berdiri sejak tahun 2005, terang Peter, PT Solid Gold Berjangka menjadi perusahaan pialang terpercaya sejak lama dan memiliki reputasi yang baik secara nasional.

Peter menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secepat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, manajemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015. “Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Peter berharap eks nasabah dan seluruh pemangku kepentingan lain yang mengikuti jalannya proses penyelesaian bisa menahan diri. Termasuk tetap mengawal proses penyelesaian sesuai dengan peraturan hukum dan prosedur yang berlaku. “Kami mohon apabila ada kritik dan saran mengenai proses penyelsaian pengaduan eks nasabah SGB Bali bisa disampaikan langsung kepada kami. Silakan menghubungi terlebih dahulu bagian kepatuhan (compliance) sehingga bisa diperoleh keterangan dan informasi yang benar, lengkap, dan detail,” ungkapnya.

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!