Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Janji 0 Resiko, I Nyoman Tri Dana Yasa Loss-kan Seluruh Dana Investor

Sendiri Nikmati Bonus PT Monex

TETAP UNTUNG: Founder tunggal PT Dana Oil Konsorsium (DOK), yakni I Nyoman Tri Dana Yasa (paling kiri) yang mengaku menggeluti dunia trading sejak duduk di bangku SMA. Ia merupakan satu-satunya orang yang bisa mengakses dan mengeksekusi 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex, yakni akun trading 84590522 yang dibuat 23 Januari 2020, akun 84580484 yang dibuat 28 Januari 2020, akun 84544991 yang dibuat 18 Maret 2020, dan akun 84577924 yang dibuat pada 13 April 2020.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Penggiringan opini sebagai upaya menyelamatkan I Nyoman Tri Dana Yasa semakin masif dilakukan. 

Salah satunya dengan memposisikan seolah-olah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana seolah-olah adalah founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) padahal mereka adalah korban alias investor yang uangnya ditradingkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.

Faktanya, yang pertama kali membuat atau mencetuskan ide usaha atau dikenal dengan istilah pendiri dari sebuah perusahaan sebagaimana pengertian founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) adalah I Nyoman Tri Dana Yasa.

Sebelum kasus ini bergulir, dalam sebuah wawancara dengan salah satu media tertanggal 18 Januari 2021, I Nyoman Tri Dana Yasa bahkan mengaku mengakrabi dunia trading sejak duduk di bangku SMA. 

Sementara itu, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang digiring seolah-olah sebagai founder sejatinya adalah korban I Nyoman Tri Dana Yasa yang seluruhnya merupakan investor alias penyetor modal di awal perkenalan mereka di Jalan Gunung Payung Perumahan Taman Wira Umaduwi Blok C Nomor 9, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar di bulan Januari 2020.

Fakta ini diperkuat pula oleh fakta lain bahwa hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang bisa mengakses dan mengeksekusi 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex, yakni akun trading 84590522 yang dibuat 23 Januari 2020, akun 84580484 yang dibuat 28 Januari 2020, akun 84544991 yang dibuat 18 Maret 2020, dan akun 84577924 yang dibuat pada 13 April 2020. Seluruhnya atas I Nyoman Tri Dana Yasa.

Fakta lainnya, bonus-bonus, keuntungan, atau fasilitas dari PT Monex berupa emas batangan, motor, laptop, dan lain-lain yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp4.000.000.000 dinikmati sendiri oleh  I Nyoman Tri Dana Yasa; tidak oleh 5 terdakwa yang diopinikan sebagai founder.

“Yang me-loss-kan seluruh dana investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah. Kronologis kejadian atau fakta kejadian yang menguatkan dalil tersebut adalah bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa mengakui telah sengaja me-loss-kan dana investor yang ditradingkan di PT Monex. Padahal  I Nyoman Tri Dana Yasalah yang sejak awal menjamin dana para investor aman dan konsep tradingnya tidak ada resiko. Atas hal tersebut I  I Nyoman Tri Dana Yasalah yang harus bertanggung jawab atas dana investor yang di-loss-kan di akun trading pribadinya di PT Monex,” demikian bunyi eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan penasihat hukum 5 terdakwa yang terdiri atas I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

“Selain itu I Nyoman Tri Dana Yasa juga mendapatkan komisi dari PT Monex dari jumlah per lot ditradingkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang mana komisi tersebut tetap diberikan walaupun tradingnya untung ataupun rugi,” tambah I Wayan Adi Sumiarta.

Imbuhnya, terkuak fakta lain bahwa pada saat presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa menawarkan dan mempresentasikan investasi dengan janji para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu dengan persentase berkisar 0 persen sampai 3 persen di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan, maka bagi yang menemukannya akan diberikan imbalan Rp10.000.000, dan naik menjadi Rp100.000.000 serta modal bisa ditarik kapan pun,” terang I Wayan Adi Sumiarta.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 diketahui I Nyoman Tri Dana Yasa menjalankan usaha trading bursa perdagangan, yaitu pembelian dan penjualan minyak mentah komoditi West Texas Intermediate (WTI) di PT Monex sejak tahun 2013.

Selanjutnya, sejak bulan Januari 2020, I Nyoman Tri Dana Yasa mengajak orang lain untuk ikut usaha pembelian dan penjualan minyak mentah (trading) di PT Monex tersebut.

5 di antaranya adalah terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang berhasil dirayu I Nyoman Tri Dana Yasa agar mau berinvestasi alias mengeluarkan uang hingga akhirnya mengajak sanak keluarga mereka. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!