Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ponglik Ungkap BPN Denpasar Akui Tanah Grand Bumi Mas Lebih

Curiga Pengukuran Manual Digelar Berulang-ulang

KEJAR KEADILAN: Kuasa Hukum pelapor Idajanie, Nyoman Gde Ponglik Sudiantara menegaskan ada hal tidak lazim atas pelaporan kliennya ke Polda Bali mengingat menurut hasil pengukuran tanah dengan citra satelit terang-benderang terdapat kelebihan tanah terkait pembangunan Grand Bumi Mas milik Franky Indra Gumi. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar menunjukkan luas tanah Grand Bumi Mas, Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali adalah 2.136 meter persegi.

Namun, pengukuran dengan teknologi canggih, yakni citra satelit oleh BPN Denpasar atas perintah Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 menunjukkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi.

Dalam posisi bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi berstatus terlapor dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perpu No.51 tahun 1960, hasil pengukuran dengan citra satelit ini kemudian dibantah oleh sederet pengukuran manual yang juga dilakukan oleh BPN Denpasar. Bukan sekali pengukuran manual, namun mencapai 3 kali pengukuran dengan hasil yang tidak pernah dibuka plus diterima oleh pelapor Idajanie.  

Atas kalahnya pengukuran dengan teknologi citra satelit versus pengukuran manual inilah Polda Bali menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/266/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perpu No.51 tahun 1960 yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada 13 Juni 2023 dengan pelapor Idajanie. 

Dengan kata lain, Polda Bali menyimpulkan tanah tempat Grand Bumi Mas dibangun tetap seluas 2.136 meter persegi dan pengukuran dengan citra satelit yang menunjukkan hasil seluas 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi adalah salah sehingga kasus dihentikan. 

Tak menyerah mencari keadilan, Kuasa Hukum pelapor Idajanie, Nyoman Gde Ponglik Sudiantara menegaskan ada hal tidak lazim atas pelaporan kliennya ke Polda Bali mengingat menurut hasil pengukuran tanah dengan citra satelit terang-benderang terdapat kelebihan tanah terkait pembangunan Grand Bumi Mas milik Franky Indra Gumi. 

Lebih-lebih hasil pengukuran manual yang dilakukan BPN Denpasar atas permintaan Polda Bali pasca pengukuran dengan citra satelit keluar hanya dijanjikan akan diterima pihaknya, namun hingga detik ini tak kunjung diterima.

“Faktanya, pelapor tanahnya berkurang. Artinya persoalan ini tidak sesimpel itu akan berakhir sampai SP2HP dikeluarkan Polda Bali. Masih banyak hal yang bisa dilakukan dalam menuntaskan persoalan ini karena menyangkut hak pelapor yang hilang,” ucap advokat kondang itu sembari menyebut SP2HP tidak dikenal dalam KUHAP. 

“Yang ada SP3, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Itu ada di dalam Pasal 109 KUHAP. Jadi kasus ini belum berakhir,” tegasnya ditemui di meja kerjanya beberapa waktu lalu.

Menarik disimak, dalam posisi Polda Bali mengeluarkan SP2HP sehingga dianalogikan membenarkan tanah terlapor Franky Indra Gumi di objek bersengketa hanya seluas 2.136 meter persegi, Ponglik menyebut pihak BPN Denpasar justru membantah hal tersebut dan menerangkan bahwa tanah Grand Bumi Mas luasnya melebihi SHM.

“Kami diundang oleh BPN Denpasar pada Kamis, 9 November 2023 untuk diberikan penjelasan soal pengukuran tanah dan lain-lain. Yang menemui kami Kasi Pengukuran BPN Denpasar, Made Subrata didampingi Kasi Pengukuran BPN Denpasar. Di sana, kami menanyakan beberapa hal tentang hasil pengukuran. Sejujurnya sejak awal kami curiga kenapa pengukuran itu harus berulang-ulang padahal pengukuran pada Rabu, 30 Agustus 2023 di Grand Bumi Mas, Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali sudah menggunakan citra satelit,” jelas Ponglik.

“Boleh saja BPN Denpasar beralasan ini itu, tapi bagi kami itu hal yang janggal. Lebih-lebih Kasi Pengukuran BPN Denpasar saat saya tanyakan soal pemeriksaan di Polda Bali, pertanyaan saya hanya satu, tanah terlapor lebih atau tidak dan jawabannya lebih. Dengan keterangan ini berarti kan bukan tidak ada perbuatan melanggar hukum dong? Alasan Kepala BPN Denpasar kemarin kelebihan tanah ini dibilang gap. Masa gap itu hampir 2 are sih?” sorotnya.

Kepada redaksi balipolitika.com, Ponglik menegaskan pihaknya sedang memelototi ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengubah PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A dan hasilnya berkesesuaian dengan pengukuran citra satelit oleh BPN Denpasar atas perintah Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi dari SHM yang dipegang Franky Indra Gumi, yakni 2.136 meter persegi.

“Yang kami ragu dan kami antisipasi nanti adalah upaya mengubah PBT sah. Dan lucunya lagi pertemuan kedua pada Jumat, 10 November 2023 saat pelapor diterima oleh Kepala Kantor BPN Denpasar. Dengan banyak ilustrasi dan lain sebagainya ia tetap menyatakan tanah itu lebih. Terus ditanyakan, tanahnya siapa? Dia menyatakan gap lagi. Perlu dicatat, ada pertanyaan dan pernyataan bahwa jika tanah Franky Indra Gumi digabung dengan tanah Idajanie dari segi hitungan jumlah jadi klop dengan luas sertifikat,” beber Ponglik. 

“Tapi di sisi lain, Kepala BPN Denpasar mengatakan tanah lebih tanah negara tidak harus negara menuntut. Setidak-tidaknya untuk meng-counter SP2HP ini, itu ada perbuatan dugaan pelanggaran hukum di sana,” tutup Ponglik. 

Di sisi lain, Kuasa hukum Franky Indra Gumi, yakni I Nyoman Mudita mengatakan bahwa sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar luas tanah kliennya adalah 2.136 meter persegi. 

Tegas Mudita hal itu diperkuat pengukuran jilid ketiga secara manual oleh pihak BPN Kota Denpasar dengan pengawasan Polda Bali pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!