Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

PemerintahanPolitik

Dewan Badung Finalisasi Tatib dan Kode Etik

Mangupura (BaliPolitika.Com) – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Badung, Jumat (19/6) melakukan finalisasi tata tertib dan kode etik lembaga DPRD Badung. Rapat finalisasi yang dilakukan secara video virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil KetuaI, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, Made Sunarta, dan Sekwan Badung, I Gusti Made Agung Wardika serta sejumlah staf DPRD Badung.

Parwata mengatakan mengacu aturan pemerintah sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 dewan harus membuat aturan, yakni tata tertib dan kode etik. Hal ini untuk memastikan langkah lembaga dewan tidak keluar dari norma yang ada. “Kita pahami bahwa lembaga dewan ini adalah lembaga yang terhormat. Untuk itu mereka harus menjalankan semua kegiatannya, tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Ini kita akui sedikit agak panjang pembahasannya karena kami tidak mau keluar dari pakem yang ada. Yaitu, pedoman penyusunan tata tertib dan kode etik itu mengacu kepada PP 12 tahun 2018 disamping UU 23 tahun 2014,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan hasil rancangan ini juga disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali, yakni Gubernur Bali Wayan Koster untuk dilakukan verifikasi dalam konsistensi pemerintahan. “Karena ini ada masuk-masukan kearifan lokal yang perlu kami masukan dalam tatib ini serta berdasarkan konsultasi dan fasilitasi dari gubernur maka kita telah menetapkan rancangan tata tertib dewan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau dulu ada istilah berbagai rapat yakni rapat internal, rapat paripurna istimewa, dan rapat paripurna internal. Nah, oleh PP 12/2018 ini sudah tidak dikenal lagi istilah tersebut. Itu hanya sifatnya protokoler tidak boleh keluar dari peraturan yang ada. Kita cukup sebut itu rapat paripurna saja,” terang Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini juga mengatakan, istilah- istilah rapat tersebut tidak masuk dalam kearifan lokal, tapi merupakan protokol di dewan saja. Yang masuk kearifan lokal dalam tatib ini adalah berbusana adat dan berbahasa Bali. “Jadi kami juga berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota karena sudah serius menggodok peraturan ini serta sekretariat dewan yang telah memfasilitasi sehingga rapat finalisasi ini bisa berjalan lancar,” tegas Parwata.

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!