Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

2 Tahun Setor Devisa Rp 191 T Tapi Zonk, Golkar Bali “Galau” 

TUNTUT KEADILAN: Ketua DPD 1 Golkar Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry fokus bidik dana bagi hasil sektor pariwisata sehingga Bali tak hanya jadi objek penderita.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kontribusi devisa pariwisata Bali terhadap nasional pada 2019 mencapai Rp 75 triliun. Dibandingkan dengan total devisa nasional yang mencapai Rp 270 triliun, Bali berkontribusi sebesar 28,9 persen. Jumlah ini naik drastis di tahun 2020. Sebelum di-reshuffle, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Wishnutama Kusubandio menyebut kontribusi devisa wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali tahun 2020 mencapai 41 persen atau senilai Rp 116 triliun. Namun, atas capaian luar biasa itu, Bali disebut tidak mendapatkan kontribusi yang menggembirakan.

Kondisi inilah yang membuat wacana Revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jadi perhatian serius DPD 1 Golkar Bali. Diputuskannya 7 rancangan undang-undang (RUU) prioritas dalam Sidang Paripurna DPR RI yang salah satunya terkait perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat Ketua DPD 1 Golkar Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry antusias. Ia yakin janji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menuntaskan pembahasan 7 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 akan terealisasi. 

Sugawa Korry menyebut revisi UU No. 33 tahun 2004 akan menguntungkan Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata. Oleh sebab itu, dengan diakuinya jasa pariwisata setara dengan sumber daya alam, maka Pulau Dewata akan memperoleh dana bagi hasil yang relatif besar. Sugawa Korry mempertanyakan 2 tahun terakhir setor devisa pariwisata Rp 191 T seharusnya Bali mendapatkan kontribusi yang layak.

Untuk itu, Sugawa Korry menegaskan Golkar Bali mengambil langkah-langkah strategis dengan melaksanakan webinar dan merumuskannya dalam bentuk buku. Buku tersebut telah sampai ke tangan Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto. 

“Kami bersyukur dalam sidang paripurna DPR RI sudah disepakati 7 RUU dan salah satunya revisi UU 33/2004 itu sendiri,” ujar Sugawa Korry sembari berujar saat pansus terbentuk di DPR RI, Golkar Bali akan mempresentasikan materi rumusan buku yang disusun. Termasuk kepada Fraksi Golkar yang ada di Komisi II dan Komisi XI. 

“Poin-poin penting yang kami suarakan adalah agar sumber dana bagi hasil yang dijadikan sumber dana perimbangan tidak saja hanya dari sumber daya alam, tetap juga bersumber dari sumber daya lainnya seperti jasa pariwisata. Begitu juga penjabaran sumber daya alam, tidak saja dalam konteks sumber daya yang bersifat material tetap juga sumber daya yang bersifat non material,” tegas politisi merangkap akademisi asal Buleleng itu sembari menekankan dana bagi hasil juga hendaknya memperhatikan aspek keadilan bagi daerah. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!