Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

DJP Bali Bikin Lomba Berhadiah Rp100 Ribu, Netizen: Kalah Sama SD! 

DISERANG NETIZEN: Isi pengumuman event bertajuk SPECTAXCULAR KANWIL DJP BALI yang digelar di tahun 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Lima juara favorit Lomba Foto dengan Banner Pajak mendapatkan hadiah masing-masing Rp100.000, Juara II Rp200.000, dan Juara III Rp300.000.

Hadiah Video Reels Juara I Rp750.000, Juara II Rp500.000, dan Juara III Rp250.000. Sementara besaran hadiah Lomba Desain Poster adalah Juara I Rp750.000, Juara II Rp500.000, dan Juara III Rp250.000. 

Demikian antara lain isi pengumuman event bertajuk SPECTAXCULAR KANWIL DJP BALI yang digelar di tahun 2023. 

“Buat semeton yang ingin mengikuti challenge memiliki kesempatan memenangkan total hadiah senilai 4 juta rupiah,” tulis akun media sosial resmi Kanwil DJP Bali, Selasa, 7 Maret 2023. 

Paham bahwa ketaatan membayar pajak berbuah manis bagi kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tahun 2022 yang menerima bonus hingga Rp117.375.000 per orang dan terkecil Rp5.361.800, masyarakat menyerbu pengumuman lomba tersebut. 

“Hadiahnya ga cocok untuk jaman sekarang. Kayak lomba anak TK nyanyi,” sentil Nemo Nemo di akun medsos resmi DJP Bali.

“Yahhh cuma 4 juta, Kirain ampe 500 miliar,” tulis Abdi Prayoga.

“Lomba tamiya aja lebih gede daripada ini,” kritik Andi Wiriatana.

“Min mending nggak usah ngadain lomba daripada kena bully. Pajak yang bisa terkumpul hingga triliunan tapi ngasi hadiah kayak lomba mewarnai anak TK,” kritik Ketut Suastawa. 

“Masih gedean hadiah lomba SD,” timpal Km Suparjana.

“Dikira ide bikin konten video dan ide bikin poster murah. Apalagi di syarat tertulis panitia berhak menggunakan video atau poster yang dikirim,” cerca La Noir At Place. 

“Meeeh hadiahne. Hadiah lomba poster SMP dan yang mengadakan mahasiswa kampus lebih gede daripada ini,” ejek I Komang Agus Ugrasena.

“Pengen ikut padahal, tapi nggak jadi liat hadiahnya. Buang-buang tenaga,” sesal Eka Swiswantara. 

“Kanwil DJP Bali mending kibarin bendera putih saja daripada jadi bulan-bulanan netizen,” saran Ayyub Ben Abdul Muhyi.

“Yakin min total hadiah senilai 4 juta rupiah? Banyak banget ya untuk sekelas institusi pajak?” tulis Angger Hartono.

“Kalau hadiah Rubicon saya ikut Bos,” ungkap Prima. 

Diberitakan sebelumnya, semangat membara dan berapi-api para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berbuah sangat manis di tahun 2022.

Tak main-main, mereka diguyur hadiah akhir tahun alias bonus yang besarannya bisa mencapai Rp 100 juta. Untuk ASN Eselon I dengan peringkat jabatan 27 bahkan mendapat bonus hingga Rp 117.375.000.

Bonus ini diberikan karena DJP berhasil mencapai target penerimaan pajak di tahun 2022.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kala itu, hingga 14 Desember 2022 saja penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun atau sudah mencapai 110,1% dari target di dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 14.85 triliun. Dengan kata lain bonus-bonus tersebut cair.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mereka berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin.

Adapun besaran bonus dimaksud sebagai berikut.

Eselon I

– Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

– Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

– Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

– Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II

– Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

– Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

– Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

– Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

– Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

– Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

– Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

– Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

– Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

– Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

– Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

– Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

– Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

– Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

– Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

– Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

– Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

– Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

– Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

– Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!