Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

humanisme

16 Organisasi Kesetaraan Gender Tanah Air Solid Dukung Ecy

SUPPORT UNTUK ECY: Master of Ceremony langganan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Putu Dessy Fridayanthi alias Ecy.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Solidaritas untuk Putu Dessy Fridayanthi alias Ecy mengalir. Setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia buka suara, dukungan serupa disampaikan 16 organisasi kesetaraan gender tanah air yang bernaung di bawah CEDAW Working Indonesia (CWGI). 

16 organisasi dimaksud terdiri atas AMAN Indonesia, Institut Perempuan, Institute of Women Empowerment (IWE), KePPak Perempuan,  Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, LBH APIK Jakarta, Perhimpunan Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Sapa Institut, Solidaritas Perempuan, Yayasan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan “Mitra Perempuan”, YAPESDI, Yayasan Amalshakira, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, dan Yayasan Kesehatan Perempuan. Tiga tokoh feminisme tanah air, yakni Syafirah Hardani, Atashendartini Habsjah, dan Kencana Indrishwari juga menyatakan sikap atas “tragedi” yang dialami MC langganan Presiden Joko Widodo itu, Senin (20/9/2021).

Dalam rilis resmi yang disampaikan, CWGI menyoroti peristiwa seorang perempuan yang bekerja sebagai Master Ceremony (MC) dalam sebuah acara pada 10 September 2021. MC dimaksud tiba-tiba tidak diperbolehkan tampil hanya karena ia adalah seorang perempuan. Protes atas tidak diperbolehkannya perempuan tampil ini kemudian diposting di media sosial.

“Kami, CEDAW Working Indonesia (CWGI) yang merupakan jaringan kerja masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi-organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk melakukan monitoring implementasi CEDAW di Indonesia melihat ini sebagai perlakuan diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan pekerja event organizer,” demikian ditulis CEDAW Working Group Indonesia (CWGI). 

CWGI sangat menyayangkan terjadinya perlakuan diskriminasi ini. Karena kejadian ini tidak hanya sekali saja terjadi, namun kejadian yang sama diduga sudah terjadi pada beberapa MC perempuan lainnya dalam acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pada beberapa kesempatan lain, MC perempuan juga tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pekerjaannya sebagai MC dalam acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan dihadiri oleh Gubernur Bali.

“Kasus diskriminasi yang baru-baru ini menimpa salah satu MC perempuan di Bali pada acara Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang dihadiri oleh Gubernur Bali dan salah seorang Menteri pada 10 September 2021 ini merupakan kejadian nyata dan bukanlah hoax. Hanya karena berjenis kelamin perempuan, MC tersebut dilarang tampil berhadapan langsung dengan audiens dan pejabat, dan diminta untuk membawakan acara dari ruang tertutup dan hanya dapat melihat audiens dan pejabat dari balik jendela,” rincinya. 

Negara RI tegas CWGI telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Diungkapkan bahwa perlindungan pada perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara yang diamanatkan dalam UU tersebut. 

“Negara berkewajiban menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemenuhan hak-hak pekerja (gaji, cuti, dan lainnya, red). Tindakan diskriminasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” tegas CWGI.

Imbuhnya, tindakan diskriminasi tersebut juga bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi. Termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 190 (1) tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. 

“Konstitusi Negara Indonesia secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk mengambil peran di semua aspek atau bidang. Dalam hal ini, kami juga mendukung sikap dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ibu Bintang Puspayoga yang menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan pekerja event, khususnya MC perempuan pada beberapa acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali seharusnya tidak terjadi. Sikap dari Ibu Menteri tersebut adalah bagian dari tugas fungsi sesuai amanat presiden dan konstitusi,” demikian penegasan CWGI. 

Ditambahkannya, sikap yang diambil oleh Menteri Bintang Puspayoga sangat tepat mengingat pada Oktober 2021 mendatang, Komite CEDAW PBB akan melakukan dialog konstruktif dengan Pemerintah Indonesia dan meminta pertanggungjawaban negara dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.  

“Kami, CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) menyatakan sikap. Pertama, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, khususnya Gubernur Bali dan jajarannya untuk menghentikan setiap tindakan diskriminasi atas dasar apapun terhadap perempuan pekerja dalam menjalankan profesinya sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi Negara Indonesia. Kedua, negara baik itu eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjalankan komitmen Negara terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yaitu dengan menciptakan kesempatan dan hak yang sama kepada semua perempuan pekerja untuk menjalankan profesinya, memastikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi perempuan, serta adanya kebijakan yang berperspektif gender dan inklusif di tempat kerja. Ketiga, mendukung berbagai upaya negara untuk menghapus stereotip gender dan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai bukti komitmen negara terhadap pelaksanaan CEDAW di Indonesia di semua aspek kehidupan,” terang CWGI di Jakarta, 20 September 2020. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!