Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Alam Lestari

UPT Barantin di Manado Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

PENAHANAN: Pejabat karantina di wilayah kerja Pelabuhan Laut Manado amankan 71 ekor burung nuri Talaud (Eos histrio) yang ditemukan dalam kemasan kotak di kapal motor Barcelona Va asal Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat 29 September 2023.

 

MANADO, Balipolitika.com- UPT Barantin di Manado gagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor burung nuri Talaud yang merupakan satwa endemik dilindungi dari Sulawesi Utara.

Pejabat karantina di wilayah kerja Pelabuhan Laut Manado amankan 71 ekor burung nuri Talaud (Eos histrio) yang ditemukan dalam kemasan kotak di kapal motor Barcelona Va asal Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat 29 September 2023.

Saat ditemukan, sebagian besar satwa dilindungi tersebut hanya ditempatkan dalam botol-botol air minuman bekas. Berdasarkan pemeriksaan, empat ekor ditemukan dalam kondisi mati karena hipoksia atau kekurangan oksigen.

Tindakan penahanan ini dilakukan sebagaimana amanat Pasal 72 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dimana karantina bertugas melakukan pengawasan dan atau pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antarwilayah.

“Selain tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asalnya di Talaud, burung ini tidak dibekali Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Seharusnya dua dokumen ini ada jika akan dilalulintaskan antararea,” jelas Setyawan Pramularsih, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Manado

Di tempat terpisah, Kepala UPT Barantin di Manado, Yusup Patiroy sangat menyayangkan adanya aksi penyulundupan satwa liar dan dilindungi. Ke depannya, Yusup berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sebagai upaya mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar agar tidak punah dan merusak kelestarian kekayaan sumber daya alam Indonesia.

“Penangkapan liar dan penyelundupan satwa dilindungi ini harus dihentikan. Kita sebagai masyarakat juga punya kewajiban menjaga kelestarian sumber daya alam bersama-sama agar ekosistem tidak rusak. Kalaupun sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk menangkap nuri ini, maka saat dilalulintaskan seharusnya dilaporkan lebih dulu untuk dijamin keamanannya karena khawatir mengandung hama penyakit,” tambah Yusup.

Masih belum diketahui siapa pengirim dan tujuan dilalulintaskannya burung-burung endemik tersebut ke pusat kota Manado. Setelah diamankan pejabat karantina, seluruh satwa dilindungi tersebut diserahterimakan pada Polisi Kehutanan, Arlenos selaku perwakilan dari BKSDA Sulawesi Utara. (nik/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!