Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

AWK: Sebelum Putusan Inkrah MA, Anggota DPD Tak Bisa Diberhentikan

Tulis Dikriminalisasi karena Bela Bali

TEMPUH JALUR HUKUM: Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna dan screenshot status di Instagram @Dr. Arya Wedakarna perihal pendaftaran online gugatan ke PTUN.JKT-20022024WGW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang dibacakan Senator Bali Made Mangku Pastika.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna hingga Kamis, 29 Februari 2024 pukul 15.52 Wita belum bisa dikonfirmasi terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.

Meski demikian, sosok yang saat ini berjuang menuju hattrick jabatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali melalui Pemilu DPD RI tahun 2024 itu diketahui memasang status di Instagram pribadinya @Dr. Arya Wedakarna disertai sejumlah foto perihal gugatan kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran online PTUN.JKT-20022024WGW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 20 Februari 2024 (Surat Keputusan BK, Gugatan PTUN dan Keppres terlampir, red).

“Astungkara, gugatan atas keputusan Badan Kehormatan DPD RI ( yang dibacakan Senator Bali Made Mangku Pastika) terkait pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI atas laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan sejumlah  komponen Islam di Bali, telah masuk ke PTUN Jakarta. AWK memberikan contoh baik bahwa segala penyelesaian masalah tata usaha negara harus diselesaikan dengan jalur hukum dan saluran pengadilan. Ini akan jadi contoh, seandainya di masa depan ada penerus AWK baik anggota DPR RI dan DPD RI dan DPRD dari Bali yang “dikriminalisasi” karena membela Bali, setidaknya AWK sudah memberikan contoh baik dalam berjuang. Ke depan perjuangan wakil-wakil umat Hindu di pusat pasti mendapat tantangan dan fitnah, maka dari itu semua harus waspada. Dalam hukum Indonesia, sebelum ada keputusan inkrah (tetap) dari Mahkamah Agung (MA), seorang anggota dewan tidak bisa diberhentikan dan proses penggantian antar waktu, dan biasanya proses di pengadilan masih sangat lama. Jadi semeton Bali tidak perlu khawatir dan AWK saat ini tetap bertugas seperti biasa dan berita baiknya, AWK berhasil memenangkan Pemilu 2024 dan siap dilantik kembali,” tulis admin Instagram @Dr. Arya Wedakarna sembari menandai @jokowi @prabowo @gibran_rakabuming @kemensetneg.ri @kpu_ri @kpu_bali dan mencantumkan tagar #wedakarna #dijegenwanen. 

Diberitakan sebelumnya, meski berpeluang kembali dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali ditopang oleh raihan suara tinggi hasil coblosan Pemilu DPD RI, Rabu, 14 Februari 2024, Arya Wedakarna sah menerima sanksi pemberhentian tetap terhitung sejak Kamis, 22 Februari 2024.

Penegasan legalitas terkait sanksi yang diterima Senator Republik Indonesia kebanggaan Pulau Dewata ini dimuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.

Adapun salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nanik Purwanti ini diketahui sudah disampaikan kepada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. untuk digunakan sebagaimana mestinya. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!