Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Seni Sana Sini

11 Ekspresi Budaya Badung Disertifikatkan

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menjadi hadiah berharga bagi masyarakat di kabupaten/kota se-Bali di masa pandemi Covid-19. Capaian strategis Pemprov Bali ini diserahkan di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar, Jumat, (5/2).

Dalam penyerahan sertifikat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut ada 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Terdiri dari 19 KI kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten serta 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta.

Menariknya, dari 24 penerima sertifikat ada 11 nama dari Badung. Seluruhnya merupakan kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional, meliputi kesenian tradisional Gambuh dari Mengwi, kerajinan gerabah dari Basang Tamiang, tradisi silat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuugbuugan Desa Adat Kedonganan, dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.

Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham yang memberikan sertifikat dan kekayaan intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Kabupaten Badung. “Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita, ” jelasnya.

Terangnya, ke depan, Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat, termasuk IKM yang memiliki inovasi-inovasi berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Bali, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kakanwil Hukum, dan HAM Provinsi Bali serta Bupati/Walikota se-Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!