Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

10 Hari 1.627 Kasus, 83 Meninggal Dunia

Kasus Aktif 1.246

DENPASAR (BaliPolitika)- Provinsi Bali keluar sebagai juara pertama tingkat hunian rumah sakit untuk pasien Covid-19 tertinggi di Indonesia, yakni 98 persen. Hingga Kamis (10/9) total 1.246 pasien dirawat di sejumlah rumah sakit di Pulau Dewata. Hal itu dipicu oleh pertambahan jumlah pasien yang tidak terkendali.

Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Bali terhitung sejak 1-10 September 2020 terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.627 kasus dengan jumlah kematian 83 kasus.

Secara rinci, perkembangan kasus dimaksud mencakup Selasa (1/9) 160 kasus, 2 pasien meninggal dunia; Rabu (2/9) 169 kasus, 5 pasien meninggal dunia; Kamis (3/9) 174 kasus, 4 pasien meninggal dunia; Jumat (4/9) 196 kasus, 9 pasien meninggal dunia; Sabtu, (5/9) 165 kasus, 10 pasien meninggal dunia; Minggu (6/9) 141 kasus, 7 pasien meninggal dunia; Senin (7/9) 173 kasus, 11 pasien meninggal dunia, Selasa (8/9)164 kasus, 12 pasien meninggal dunia, Rabu (9/9) 174 kasus, 14 pasien meninggal dunia, dan Kamis (10/9) 111 kasus, 9 pasien meninggal dunia.

Dalam rilis yang dibagikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Bali, Kamis (10/9) diketahui secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.834 orang, sembuh 5.437 orang (79,56%), dan pasien meninggal dunia menjadi 151 orang (2,21%). Kasus aktif menjadi 1.246 orang (18,23%) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Sementara kasus WNI Terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam. Per hari ini sebanyak 6.429 kasus (94,07%).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menekankan Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 19 dalam tatanan kehidupan era baru yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. Untuk itu, marilah kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ungkapnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!