Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

1.065 Hotel dan 345 Restoran Badung Segera “Disuntik” Hibah Pariwisata

BADUNG, BaliPolitika.Com– 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan sebagai penerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Penerima hibah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 itu diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi. Pedoman yang digunakan adalah petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana di Puspem Badung, Rabu (18/11).

Lihadnyana didampingi Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan yang juga Asisten Administrasi Umum dan Kabag Humas Made Suardita menyebut berdasarkan database yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pariwisata, jumlah Wajib Pajak (WP) hotel di Badung sebanyak 3.351 hotel. “Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” harapnya.

Dari 480 usaha yang menyetor berkas, saat ini yang di-review inspektorat sebanyak 478 usaha. Dari hasil review, terdapat 119 hotel yang berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap. “Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi, ” jelasnya.

Mengacu database wajib pajak restoran tahun 2019, ada 1.846 usaha restoran. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran. “Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159. Di mana ini juga di-review oleh Inspektorat. Dari hasil review Inspektorat yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.

Lihadnyana menekankan dengan formula-formula dan kriteria yang ditentukan, pada Rabu (18/11) Pemkab Badung mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Hibah Pariwisata. Besaran hibah yang akan diterima sudah ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan. Dari total anggaran yang diterima, yakni Rp 948 Miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30% digunakan untuk kegiatan pemerintah daerahmenyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.

“Dari Rp 663 miliar tersebut, pada tahap pertama ini dana hibah baru cair 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp 238 miliar lebih dan untuk restoran Rp 92 miliar lebih. Ini segera kita cairkan secara bertahap. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat, ” imbuhnya.

Suntikan dana hibah hotel dan restoran bervariasi sesuai rumus yang ditentukan. “Formulanya berapa dia bayar pajak dibagi PHR yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat Pemkab dari Pusat. Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp 100 juta dan PHR Badung misalnya Rp 1 miliar sehingga seratus juta dibagi 1 miliar dikalikan pagu dana yang kita dapatkan dari pusat. Berarti segitu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional,” tegasnya seraya menambahkan terkait dengan pemanfaatan dana hibah ini pun sudah jelas, yaitu digunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar gaji karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut serta tidak diperkenankan untuk membayar utang pajak.

Tentang proses melengkapi persyaratan, Pjs. Bupati mengharapkan agar pelaku usaha hotel dan restoran segera melengkapi administrasinya di Kantor Dinas Pariwisata mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.30 setiap hari kerja. Dengan adanya dana hibah pariwisata ini, Pjs. Bupati Lihadnyana mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sehingga upaya pemulihan pariwisata di Kabupaten Badung dapat terlaksana dan ekonomi masyarakat pun bisa kembali bangkit. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!